DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis penetapan ketua pengadilan yang menerima perkara tata usaha negara yang diajukan tanpa melalui upaya administratif (studi putusan Nomor 04/G/2016/PTUN-BKL)


Oleh : Ocha Nirmala Sari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/078

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Gandes Candra Kirana

Subyek : Administration law;Due process of law

Kata Kunci : state administrative procedure law, dismissal procedure

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600469_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600469_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600469_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600469_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600469_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600469_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600469_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600469_Daftar-Pustaka.pdf

R Rapat Permusyawaratan merupakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok gugatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan untuk memutuskan Penetapan yang dilengkapi oleh pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang Nomor 8 tahun 1986 dalam Pasal 62 ayat (1). Akan tetapi ketentuan mengenai Rapat Permusyawaratan yang berisi pemeriksaan terhadap pokok gugatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan untuk memutuskan Penetapan ini tidak diterapkan sebagaimana mestinya dalam Putusan Nomor 04/G/2016/PTUN-BKL. Adapun permasalahan dalam putusan tersebut adalah Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tata usaha negara dalam perkara sengketa pemilihan pilkada antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Apakah Penetapan Ketua Pengadilan Yang Menyatakan Menerima Kasus Dalam Putusan Nomor 04/G/2016/PTUN-BKL Telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Apa Akibat Hukumnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder. Mengenai teknik pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan mengambil keputusan dengan menggunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian adalah Putusan Nomor 04/G/2016/PTUN-BKL tidak dapat dibenarkan karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1986 yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan berwenang untuk memutuskan penetapan dalam Rapat Permusyawaratan yang berisi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar sehingga menyebabkan Hakim memutus tidak menerima gugatan Penggugat atau NO yang berarti putusan tersebut tidak bisa dieksekusi dan putusan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?