DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis perbandingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta ganti rugi kerugian menurut hukum di Negara Indonesia dan di Negara China

4.3


Oleh : Latifa

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Eminent domain;compensation (law)

Kata Kunci : comparative land law, land acquisition, compensation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010177_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01010177_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01010177_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01010177_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01010177_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01010177_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01010177_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01010177_8.pdf

T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan pengetahuan secara umum mengenai perbandingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Negara Indonesia dan di Negara China 2). Untuk memberikan pengetahuan secara umum mengenai perbandingan pemberian ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Negara Indonesia dan China. Sifat penelitian yang digunakan komparatif.data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif.kesimpulan dari penilitian yang di dapat adalah perbandingan mengenai sistem pengadaan tanah di Indonesia dan china mempunyai persamaan dan perbedaan.persamaan nya ialah mempunyai tujuan dan peruntukan yang sama dalam melaksanakan pengadaan tanah, yaitu untuk pembangunan kepentingan umum dan kemajuan infrastruktur Negara sebagai contoh:rumah sakit,jalan raya dsb.dan perbedaannya dalam sistem pengadaan tanah di Indonesia dan di Negara China ialah dalam proses memperoleh tanah untuk pengadaan tanah dan tata cara pelaksanaan pengadaan tanahnya. Dalam kegiatan ganti rugi Negara Indonesia dan China mempunyai perbedaan, Di Negara Indonesia di jelaskan secara rinci sistem ganti rugi dalam pengadaan tanahnya, yaitu pihak yang berhak menerima ganti rugi,ganti rugi fisik dan non fisik,dan jenis bentuk pemberian ganti rugi.sedangkan di Negara china sistem pemberian ganti rugi dibedakan menjadi dua, ganti rugi atas pengambilan tanah pertanian dan tanah perkotaan

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?