DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis tindakan deportasi terhadap warga negara asing

3.3


Oleh : Annisa Nabilah

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Tri Sulistyowati

Subyek : Deportation - Law

Kata Kunci : citizenship law, human rights, deportation action

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01009534_8.pdf
2. 2014_TA_HK_01009534_7.pdf
3. 2014_TA_HK_01009534_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01009534_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01009534_4.pdf
6. 2014_TA_HK_01009534_3.pdf
7. 2014_TA_HK_01009534_2.pdf
8. 2014_TA_HK_01009534_1.pdf

D Deportasi menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Tindakan deportasi dilakukan apabila orang asing terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pokok permasalahannya yaitu bagaimana prosedur deportasi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, apakah tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang telah memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder. Kesimpulannya adalah, Prosedur deportasi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 meliputi, memanggil warga negara asing yang dicurigai keberadaannya di wilayah Indonesia untuk diperiksa, membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, memanggil penjamin dari warga negara asing, membuat Berita Acara Pemeriksaan (Interogasi) terhadap warga negara asing yang bersangkutan, pendetensian terhadap orang asing yang bersangkutan hingga tindakan deportasi dilaksanakan, melaksanakan tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Pelaksanaan tindakan deportasi yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan terhadap warga negara Pakistan bernama Ali Rehmat dan warga negara Korea Selatan bernama Kang Sung Hoon telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?