DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana larangan menempatkan WNI bekerja di luar negeri tidak dilengkapi dokumen menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004


Oleh : Ayu Rosalina

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Subyek : Criminal law ;documentary evidence - law

Kata Kunci : juridicial analysis, illegal document, foreign, criminal, wni

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_TA_HK_01009090_8.pdf
2. 2013_TA_HK_01009090_7.pdf
3. 2013_TA_HK_01009090_6.pdf
4. 2013_TA_HK_01009090_5.pdf
5. 2013_TA_HK_01009090_4.pdf
6. 2013_TA_HK_01009090_3.pdf
7. 2013_TA_HK_01009090_2.pdf
8. 2013_TA_HK_01009090_1.pdf

K Kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia dan tingkat sumber daya manusia yang masih rendah menyebabkan banyaknya WNI yang bekerja di luar negeri untuk menjadi seorang TKI, tanpa mengetahui banyaknya orang perseorangan / perusahaan penampungan tenaga kerja ilegal yang melakukan penyaluran penempatan TKI yang tidak memiliki dokumen. Permasalahan yang dibahas adalah apakah Terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pelaku tindak pidana menempatkan TKI ke luar negeri dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan pemerintah Indonesia terhadap Tenaga Kerja Indonesia pelaku tindak pidana berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan data dioleh secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Suwandi telah memenuhi semua unsur pelaku tindak pidana orang perseorangan dilarang menempatkan TKI untuk bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen. Dan perlindungan hukum yang diberikan pemerintah Indonesia terhadap TKI yang bekerja di luar negeri yaitu pemerintah Indonesia telah melaksanakan beberapa upaya yaitu upaya bantuan hukum, membuat Memorandum of Understanding (MOU) dengan negara tujuan TKI.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?