DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi proyek pengkajian dan pengembangan potensi daerah Jombang oleh PNS Pemda Jombang


Oleh : Indra Surya Kurniawan

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2010

Pembimbing 1 : Mety Rahmawati

Subyek : Misconduct in office - jombang;political corruption - jombang

Kata Kunci : criminal law, corruption, judicial review, Jombang

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2010_TA_HK_01005320_1.pdf
2. 2010_TA_HK_01005320_2.pdf
3. 2010_TA_HK_01005320_3.pdf
4. 2010_TA_HK_01005320_4.pdf
5. 2010_TA_HK_01005320_5.pdf
6. 2010_TA_HK_01005320_6.pdf
7. 2010_TA_HK_01005320_7a.pdf
8. 2010_TA_HK_01005320_7b.pdf
9. 2010_TA_HK_01005320_7c.pdf
10. 2010_TA_HK_01005320_7d.pdf

T Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk menggambarkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah dipenuhi oleh pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus no.26/PID.B/2006/PN.JMB). 2). Untuk menggambarkan bentuk gabungan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa (studi kasus no. 26/PID.B/2006/PN.JMB). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pengolahan data adalah secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder, sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dan cara penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa tinjauan yuridis mengenai unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, terdakwa selaku pimpro proyek SMP-FA tahun 2002, proyek kerjasama pengembangan potensi daerah tahun 2002, dan proyek PDRB tahun 2003 telah terbukti menyisihkan dana dari tiga proyek yang ia pimpin, atas perbuatan terdakwa tersebut Pemda Jombang menderita kerugian sebesar Rp. 122.751.000,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu) bentuk gabungan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu perbuatan berlanjut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?