Kesalahan dalam penggunaan scalpel dari insisi jaringan ikat mulut dan aspek hukumnya (studi pustaka)
B Berbagai jenis sarana untuk melakukan potongan jaringan ikat yang berupa pisau terdapat berbagai bentuk. Penggunaan scalpel adalah untuk memotong misalnya abses, jaringan normal, dan jaringan infeksi. Kesalahan pemotongan dapat terjadi dari faktor dokter gigi yaitu jari tidak difiksasi dan faktor dari pasien yaitu kepala pasien yang bergerak-gerak maka terjadilah perlukaan. Perlukaan dapat digolongkan dalam bermacam derajat, misalnya derajat satu, derajat dua, dan berkemungkinan derajat tiga. Pada derajat satu yang dikategorikan dalam perlukaan ringan, akan dikenakan pasal 352 ayat 1 dan 2 dalam KUHP serta denda empat ribu lima ratus rupiah dan hukuman pidana selama tiga bulan. Pada derajat dua yang dikategorikan dalam perlukaan sedang menyebabkan korban tidak dapat bekerja serta tugas dan jabatan terganggu akan dikenakan pasal 351 ayat 1 dalam KUHP dengan denda empat ribu lima ratus rupiah dan hukuman pidana dua tahun delapan bulan. Pada derajat tiga masuk dalam kategori perlukaan berat dan tersirat dalam pasal 351 ayat 2. Kemungkinan terjadi tuntutan apabila tidak dituangkan dalam informed consent dan tidak mudah untuk diselesaikan, tapi bila dituangkan dalam informed consent maka tuntutan pupus.