DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pembatalan hibah wasiat Gresiana Faridiany berdasarkan kompilasi hukum islam (studi kasus No. 460 K / AG / 2014 / MA.JK)


Oleh : Ananto Aziz Prabowo

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/009

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Khairani Bakri

Subyek : Inheritance law;Islamic law

Kata Kunci : Islamic law, cancellation of will grants

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400045_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400045_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400045_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400045_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400045_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400045_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400045_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400045_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400045_Lampiran.pdf

B Berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya konflik dalam hukum keluarga khususnya dalam pembagian waris. Salah satu konflik waris yaitu pelaksanaan terhadap pemberian hibah wasiat. Permasalahan: Apakah dimungkinkan suatu wasiat yang diberikan kepada ahli waris dapat dibatalkan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam? Apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Ag/2014 Tentang Pembatalan Hibah Wasiat sudah sesuai atau tidak menurut Kompilasi Hukum Islam? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan yang diolah secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Kesimpulannya adalah menurut Pasal 194 Jo Pasal 210 KHI tentang syarat pelaksanaan hibah wasiat, Pasal 211 KHI yang menyebutkan “Hibah kepada anak dapat diperhitungkan sebagai harta warisan”, dan Pasal 197 KHI hibah wasiat dapat dibatalkan apabila penerima hibah wasiat melakukan percobaan membunuh, memfitnah, melakukan kekerasan kepada pemberi hibah, dan menggelapkan surat wasiat. Terkait dengan kasus, penerima hibah wasiat tidak melakukan satu perbuatan apapun sebagaimana yang tertuang pada Pasal 197 KHI dan pemberi hibah telah memenuhi syarat pelaksanaan hibah wasiat Pasal 194 Jo Pasal210 KHI dan Pasal 211 KHI, sehingga tidak mungkin dibatalkan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 460/K/Ag/2014 tidak sesuai dengan Pasal 197 KHI.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?