DETAIL KOLEKSI

Pemanfaaatan hutan lindung di luar kegiatan non kehutanan di kota Batam


Oleh : Meidiana Utomo

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/075

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Irene Mariane

Subyek : Agrarian law

Kata Kunci : forestry law, use of protected forest

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500257_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500257_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500257_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500257_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500257_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500257_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500257_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500257_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500257_Lampiran.pdf

H Hutan lindung sebagai salah satu bentuk kawasan lindung seharusnya mendapat perlindungan penuh dari masyarakat maupun dari pihak yang berwenang. Keberadaan hutan lindung di kota Batam mengalami ancaman serius akibat banyak dimanfaatkan oleh masyarakat maupun oknum-oknum yang mempunyai kepentingan yaitu melakukan pembangunan di luar kegiatan non kehutanan yang dapat mengganggu kelestarian hutan lindung. Hal ini tentu saja bertentangan dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Pokok permasalahan yang dibahas adalah apakah pemanfaatan hutan lindung di luar kegiatan kehutanan terkait pembangunan PLTG (kec. Batu Aji), SMP Negeri 54 (kec. Sungai Beduk), SMK Negeri 13 (kec. Sungai Beduk), SD Negeri 010 (kec. Sekupang), dan permukiman penduduk Bengkong (kec. Bengkong) di dalam hutan lindung Bukit Tiban (kec. Batu Aji dan kec. Sekupang), hutan lindung Duriangkang (kec. Sungai Beduk), dan hutan lindung Batu Ampar II (kec. Bengkong) melanggar ketentuan yang berlaku? Apabila terjadi pelanggaran, upaya apa yang dilakukan pihak yang berwenang dalam mengatasi hal tersebut? Menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, sifat penelitian deskriptif, data sekunder, pengolahan data kualitatif, serta pengambilan kesimpulan deduktif. Kesimpulannya adalah pemanfaatan hutan lindung di luar kegiatan non kehutanan di kota Batam telah melanggar atau tidak sesuai dengan Pasal 1 butir 8, Pasal 26 UU 41 Tahun 1999, Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2010, Pasal 24 Ayat 2 PP Nomor 6 Tahun 2007, dan upaya yang dilakukan pihak yang berwenang yaitu mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2010 terkait izin penggunaan kawasan hutan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?