DETAIL KOLEKSI

Kajian Yuridis terhadap alasan pertimbangan hakim dalam gugatan salah pihak (error in persona) perkara perselisihan hubungan industrial antara PT Wintermar Offshore Marine, Tbk dengan Capt. Ucok Samuel Bonaparte Hutapea, A.MD, S.H.,MAR., (studi Putusan Perkara perselisihan hubungan industrial nomor


Oleh : Andres Wijaya

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/009

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Andari Yurikosari

Subyek : Procedure (Customary law)

Kata Kunci : procedural law of industrial relations courts, disputes over termination of employment, error in per

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500042_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500042_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500042_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500042_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500042_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500042_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500042_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500042_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500042_Lampiran.pdf

P Pekerja ketika menandatangani perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja, seringkali tidak mengetahui dengan siapa pekerja yang bersangkutan menjalin hubungan kerja, sehingga dapat menyebabkan gugatan yang diklasifikasi Error In Persona. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah pertimbangan Majelis Hakim Kasasi pada Putusan Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST Jo Putusan Nomor 200 K/Pdt/Sus-PHI/2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga diklasifikasikan Error In Persona; dan apakah Termohon Kasasi dalam putusan a quo dapat mengajukan upaya hukum untuk perselisihan yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif. Data diolah dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan dengan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini, adalah: Majelis Hakim kasasi menyatakan tidak ada keterkaitan hukum apapun antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi menurut penulis telah keliru, karena pada bukti P.16.a dalam Pengadilan tingkat pertama jelas pihak Perusahaan mengakui Pekerja menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Wintermar Offshore Marine Tbk, dengan jabatan Port Captain.; dan Upaya Hukum kasasi yang ditempuh oleh Tergugat sudah sesuai dengan perundang-undangan dan tidak dapat melakukan upaya hukum lain karena SEMA No. 3 Tahun 2018 menyatakan upaya hukum terakhir dalam PPHI adalah kasasi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?