Tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian dalam (putusan nomor 154/PID.B/2019/PN BKO)
Nomor Panggil : 2020/I/112
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Dian Adrian Dg Tawang
Subyek : Criminal law;Violence
Kata Kunci : criminal acts, crimes against police officers, crimes in criminal acts.
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TA_SHK_010001600484_Halaman-Judul.pdf | 5 | |
2. | 2020_TA_SHK_010001600484_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 12 | |
4. | 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2020_TA_SHK_010001600484_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2020_TA_SHK_010001600484_Lampiran.pdf |
|
T Tindak pidana penganiayaan terhadap tubuh dalam KUHP tidak memberikan penjelasan yang lebih luas mengenai tindak pidana itu sendiri, tindak pidana kekerasan terhadap penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya masalah dalam tindak pidana kekerasan tidak terlepas dari peran korban itu sendiri, dalam hal ini penulis membahas mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini ialah pelaku tindak pidana kekerasan terhadap aparat kepolisian yang tidak menerima hukuman sebagaimana mestinya.? Dalam menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitihan dengan deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder, cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, analisis data dilakukan dengan secara kualitatif, dan pada pengambilan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Dimana hasil dari itu terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian, dimana pelaku tindak pidana menusuk dengan menggunakan pisau kepada korban seingga mengalami luka-luka dan rasa sakit Saran penulis kepada aparat penegak hukum agar tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya yang dapat mendatangkan penyakit atau bahaya maut.