DETAIL KOLEKSI

Pembagian waris pada masyarakat adat Bali (analisis putusan nomor 2824 K/PDT/2017)

1.0


Oleh : Muhamad Fakhri Tarigan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/007

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Elfrida Ratnawati Gultom

Subyek : Inheritance and succession - Law and legislation

Kata Kunci : distribution of inheritance, Balinese custom

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001400270_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001400270_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001400270_Bab-1_Pendahuluan.pdf 14
4. 2021_TA_SHK_010001400270_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 32
5. 2021_TA_SHK_010001400270_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf -1
6. 2021_TA_SHK_010001400270_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001400270_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001400270_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001400270_Lampiran.pdf

P Pembagian waris masyarakat adat Bali menganut asas kekerabatan patrilineal, yang membagi warisan hanya pada pada anak laki-laki sedangkan anak perempuannya hanya mendapatkan bekal dari orang tua Ketika menikah. kasus antara I Gede Sadha dengan Made Sadhi Astuti, Ni Nyoman Sarini dan Ni Luh Gede mempermasahkan tentang warisan. Dalam penulisan, membahas tentang Bagaimana pembagian warisan kepada ahli waris dalam masyarakat hukum adat Bali ? dan Apakah sudah terjadi kesesuaian antara pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor: 2824 K/Pdt/2017 dengan peraturan waris adat Bali ?, adalah pokok permasalahan dalam skripsi ini. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metodologi normatif yang di dukung oleh data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan–peraturan berupa buku–buku dan literatur–literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti yang mencakup tentang sinkronisasi hukum yang berkaitan dengan kasus. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah 1. Pembagian warisan pada masyarakat adat Bali berdasarkan asas kesatuan, asas ketergantungan, asas kebersamaan, dan asas keberlanjutan dalam proses pembagian hak waris pada masyarakat adat Bali, dan dalam Masyarakat adat Bali yang berhak menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan berhak mewarisi apabila status ninggal kedaton bersifat terbatas, kecuali anak perempuan ninggal kedaton dengan pindah agama maka tidak berhak mendapatkan warisan. 2. Pertimbangan putusan hakim dalam perkara nomor: 2824 K/Pdt/2017 tidak sesuai dengan peraturan adat Bali berdasarkan pada Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No.01/Kep/Psm-3 MDP Bali/X/2010, 15 Oktober 2010 tentang kedudukan hak waris anak perempuan, seharusnya Ni Nyoman Sarini dan Ni Luh Gede Sawitri yang ninggal kedaton terbatas, masih mempunyai hak mewarisi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?