DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle)dalam pemberian kredit UMKM oleh PT.Bank Bukopin pusat jakarta

5.0


Oleh : Syarifah Farahdiba

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Hadi Achmadi

Subyek : Economics - banking law;Prudential principle

Kata Kunci : credit, UMKM, bank

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012441_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012441_Bab1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012441_Bab2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012441_Bab3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012441_Bab4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012441_Bab5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012441_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012441_Lampiran.pdf

B Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional. Salah satu fungsinya yaitu menyalurkan kredit pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Bank menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Adapun pokok permasalahan dari karya tulis ini adalah bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh PT. Bank Bukopin Pusat Jakarta (Bank Bukopin) dalam pemberian kredit kepada UMKM dan kendala apa yang dihadapi oleh Bank Bukopin dalam menerapkan prinsip kehati-hatian tersebut serta bagaimana upaya penyelesaian permasalahan dalam pemberian kredit UMKM tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif bersumber pada data primer dan sekunder, dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Bukopin telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Namun dalam pelaksanaan pemberian kredit kepada UMKM tersebut terdapat kendala yaitu kredit bermasalah. Dalam menyelesaikan kredit bermasalah,maka Bank Bukopin melakukan upaya-upaya penyelesaian melalui non litigasi maupun litigasi dalam rangka memperoleh kembali piutang pada nasabah.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?