DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah beserta bangunan antara Hendri Zainal dan Nurani

4.0


Oleh : Devita Diandra Sari

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Anda Setiawati

Subyek : Agreement - law ;civil law, agreement

Kata Kunci : juridical analysis, default, agreement, land, building

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010086_8.pdf 19
2. 2014_TA_HK_01010086_7.pdf 2
3. 2014_TA_HK_01010086_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01010086_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01010086_4.pdf 8
6. 2014_TA_HK_01010086_3.pdf 29
7. 2014_TA_HK_01010086_2.pdf 19
8. 2014_TA_HK_01010086_1.pdf 11

P Penelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Beserta Bangunan Antara Hendri Zainal Dan Nuraini, merupakan suatu penelitian hukum normatif melalui pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai perjanjian jual beli tanah beserta bangunan tersebut memenuhi formalitas-formalitas tertentu atau tidak menurut perjanjian formil ; untuk memberikan gambaran mengenai perjanjian jual beli tanah beserta yang dilakukan antara Hendri Zainal dengan Nuraini sudah sesuai menurut Pasal 1320 KUHPerdata ; untuk memberikan gambaran mengenai tindakan Nuraini yang tidak membayar sisa uang pembelian merupakan perbuatan wanprestasi dan apa sanksinya. Berdasarkan analisis, hasil penelitian ini menunjukkan jual beli tanah beserta bangunan di atasnya antara Hendri Zainal dan Nuraini dalam hemat penulis sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini dipertegas oleh pendapat Bapak Hasni yang dalam pendapatnya menyatakan bahwa jual beli tanah beserta bangunan di atasnya dengan Hak Milik No. 502/Tangsi seluas 147 m² (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang dilakukan antara Hendri Zainal dan Nuraini sudah sah menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dilihat dari adanya kesepakatan para pihak untuk melakukan jual beli tanah beserta bangunan pada bulan Mei tahun 2005 dengan bukti adanya penandatanganan Akta Jual Beli dan bukti kwitansi tanda terima sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?