DETAIL KOLEKSI

Studi komparasi penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja di indonesia dan korea selatan


Oleh : Altiara Nazma Aulia Ballah

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Dwi Alfianto

Kata Kunci : Indonesia, South Korea, Layoffs, Settlement, Dispute

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100034_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2025_SK_SHK_010002100034_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100034_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100034_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100034_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100034_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100034_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100034_Bab-1.pdf 12
9. 2025_SK_SHK_010002100034_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100034_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100034_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100034_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100034_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100034_Lampiran.pdf 25

P PHK sebagai perselisihan yang marak terjadi di suatu hubungan industrial, maka dari itu penyelesaiannya haruslah diatur secara jelas agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang. Indonesia dan Korea Selatan yang menganut sistem hukum yang sama yaitu Civil Law dimana kedua negara ini mengatur masalah ketenagakerjaan dalam undang-undangnya. Di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan di Korea Selatan diatur dalam Labor Standards Act, Labor Relations Commission Act, Trade Union and Labor Relation Adjustment Act. Di Indonesia Dinas Ketenagakerjaan yang akan membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada tahap awal sebelum masuk ke pengadilan, di Korea Selatan terdapat pula lembaga Labor Relations Commission (LRC) yang akan membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada tahap awal sebelum masuk ke pengadilan. Sistem hukum yang sama dan melihat terdapat perbedaan serta kekurangan/kelebihan mengenai proses penyelesaian perselisihan PHK di Indonesia dan Korea Selatan baik pada tahap awal penyelesaian atau ketika memasuki pengadilan, menjadi alasan penulis tertarik membahas bagaimana penyelesaian perselisihan PHK di Indonesia dan Korea Selatan agar di kemudian hari dapat menjadi masukan untuk kedua negara baik Indonesia atau Korea Selatan agar bisa terus memperbaiki aturan-aturan di kedua negara tersebut. Terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana perbandingan pengaturan penyelesaian perselisihan PHK di negara Indonesia dan Korea Selatan, dan bagaimana penerapan pengaturan penyelesaian perselisihan PHK di Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Terdapat perbedaan di Korea Selatan dan Indonesia dimana lembaga LRC cukup kuat untuk membantu pada tahap awal menyelesaikan perselisihan PHK dan perselisihan hubungan industrial lainnya.

L Layoffs as a dispute that often occurs in industrial relations, therefore its resolution must be clearly regulated so that there is no violation of a person\\\'s rights. Indonesia and South Korea adopt the same legal system, namely Civil Law, where both countries regulate employment issues in their laws. In Indonesia itself, it is regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, Law Number 2 of 2004 concerning the Settlement of Industrial Relations Disputes and in South Korea it is regulated in the Labor Standards Act, Labor Relations Commission Act, Trade Union and Labor Relation Adjustment Act. In Indonesia, the Manpower Office will help resolve industrial relations disputes at an early stage before going to court, in South Korea there is also a Labor Relations Commission (LRC) institution that will help resolve industrial relations disputes at an early stage before going to court. The same legal system and seeing that there are differences and shortcomings/advantages regarding the process of resolving layoff disputes in Indonesia and South Korea both at the initial stage of settlement or when entering the court, are the reasons why the author is interested in discussing how to resolve layoff disputes in Indonesia and South Korea so that in the future it can be input for both countries, both Indonesia and South Korea, to continue to improve the regulations in both countries. There are 2 (two) main problems in this study, namely how to compare the regulation of layoff dispute resolution in Indonesia and South Korea, and how to apply the regulation of layoff dispute resolution in Indonesia and South Korea. This study uses a normative research method conducted by examining library materials or secondary data. There are differences in South Korea and Indonesia where the LRC institution is strong enough to assist in the initial stages of resolving layoff disputes and other industrial relations disputes.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?