DETAIL KOLEKSI

Kualifikasi Aset Kipto Sebagai Objek Pajak Hukum Perpajakan di Indonesia.


Oleh : Putri Shofwatul Laily

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Januardo S.P Sihombing

Subyek : Cryptocurrencies -- Law and legislation;Digital currency

Kata Kunci : hukum pajak, aset kripto, pajak

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_SHK_010001900487_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2023_TA_SHK_010001900487_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2023_TA_SHK_010001900487_Bab-1_Pendahuluan.pdf 22
4. 2023_TA_SHK_010001900487_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 75
5. 2023_TA_SHK_010001900487_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 24
6. 2023_TA_SHK_010001900487_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 22
7. 2023_TA_SHK_010001900487_Bab-5_Penutup.pdf 9
8. 2023_TA_SHK_010001900487_Daftar-Pustaka.pdf 5
9. 2023_TA_SHK_010001900487_Lampiran.pdf 67

S Seiring berjalannya waktu, pemerintah menyadari besarnya potensi pangsa pasar aset kripto dan tingginya peminat transaksi digital di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam upaya meregulasi penggunaan asep kripto di Indonesia, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pempajakkan dari aset kripto menjadi acuan bahwa pemerintah Indonesia melihat kripto sebagai komoditas. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan, penerapan dan pengawasan aset kripto sebagai objek pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan di Indonesia dan bagaimana kewenangan kelembagaan terhadap industri aset kripto dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak atas aset kripto di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini tipe normatif, bersifat deskriptis analitis, data yang digunakan bahan hukum primer yang didukung dengan bahan hukum sekunder. Analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan cara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 mengklasifikasikan Aset Kripto sebagai komoditi digital. Baippebti memiliki sejumlaih kewenaingain yaing dinilaii sesuaii dailaim mengaitur kebijaikain aisset kripto di Indonesiai. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai angka dikali dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, maka PPN = 1% dari 11%. Adapun untuk pengaturan pajak PPh dikenai pajak penghasilan dengan tarif sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.

O Over time, the government realized the potential market share of crypto assets and the high demand for digital transactions among Indonesians. In an effort to regulate the use of crypto assets in Indonesia, the Ministry of Finance issued Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 68 / PMK.03 / 2022 which regulates the taxation of crypto assets as a reference that the Indonesian government sees crypto as a commodity. The problem in this thesis is how the regulation, application and supervision of crypto assets as a tax object based on the laws and regulations regarding taxation in Indonesia and how institutional authority over the crypto asset industry in order to increase tax revenue on crypto assets in Indonesia. The research method used in this research is normative type, analytical descriptive in nature, the data used is primary legal material supported by secondary legal material. Qualitative analysis and deductive inference. The results showed that based on the Letter of the Coordinating Minister for the Economy Number S-302/M.EKON/09/2018 classifying Crypto Assets as digital commodities. Baippebti has a number of authorities that are considered appropriate in managing the policy of crypto assets in Indonesia. In terms of Value Added Tax, the number is multiplied by the monetary value of Crypto Assets received by Crypto Asset Miners, then VAT = 1% of 11%. As for income tax arrangements, income tax is charged at a rate of 0.1% (zero point one percent) of the transaction value of Crypto Assets.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?