DETAIL KOLEKSI

Penerapan asas ijbari pada pemberian wasiat Almarhum Pewaris H. Andi Achmad Bin Andi Sinapati kepada ahli warisnya menurut Kompilasi Hukum Islam (studi kasus putusan Pengadilan Agama Nomor 0424/Pdt.G/2016/PA.Prg)


Oleh : Elisa Safira

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/034

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Khairani Bakri

Subyek : Inheritance and succession (Islamic law)--Indonesia

Kata Kunci : Islamic inheritance law, division of inheritance, wills

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500136_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500136_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500136_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500136_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500136_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500136_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500136_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500136_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500136_Lampiran.pdf

S Salah satu permasalahan yang kita temui dalam Hukum Waris Islam adalah mengenai pembagian warisan dengan surat wasiat terhadap ahli waris, dimana secara hukum telah terdapat asas Ijbari terhadap peralihan warisan. Pokok permasalahan: 1) Apakah penerapan asas Ijbari dalam pemberian wasiat Almarhum pewaris H. Andi Achmad bin Andi Sinapati kepada ahli warisnya sudah dilaksanakan atau belum menurut Kompilasi Hukum Islam? 2) Apakah Isi Amar Putusan Pengadilan Agama Nomor 0424/Pdt.G/2016/PA.Prg sudah atau belum sesuai dengan asas Ijbari yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian: normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder, dan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis data disusun secara sistematis dan disajikan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan: Terhadap pembagian harta wasiat dari pewaris dan istrinya yang diberikan kepada ketiga anaknya belum dilaksanakan menurut asas Ijbari, karena besarnya bagian harta dalam hibah, wasiat dan lain-lain yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya tidak sesuai dengan besarnya bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT, yang tercantum dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176 jo Pasal 176-182 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Hakim yang menolak gugatan penggugat juga tidak sesuai dengan asas ijbari yang terdapat dalam Kopilasi Hukum Islam yang menjelaskan wasiat sebanyak-banyaknya hanya boleh sepertiga, dan Hadist Nabi yang mengatakan ahli waris tidak mendapatkan wasiat.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?