DETAIL KOLEKSI

Analisis Yuridis penyelesaian kredit macet pada PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh terhadap debitur yang menggunakan harta bersama sebagai agunan kredit

5.0


Oleh : Destri Tiara Putri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/040

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Setyaningsih

Subyek : Bank and banking - Law and legislation;Bank loans

Kata Kunci : banking law, bad credit, collateral

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600094_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600094_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600094_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600094_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600094_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600094_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600094_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600094_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600094_Lampiran.pdf

A Analisis Yuridis Penyelesaian Kredit Macet Pada PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh Terhadap Debitur Yang Menggunakan Harta Bersama Sebagai Agunan Kredit. Permasalahanya: 1. Apakah PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh telah menerapkan prinsip kehati-hatian kepada debitur yang menggunakan harta bersama sebagai agunan kredit? 2. Bagaimana penyelesain kredit macet pada PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh terhadap debitur yang menggunakan harta bersama sebagai agunan kredit? Penelitian ini menggunakan tipe penilitian normatif yang bersifat deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, diolah secara kualitatif yang penarikan kesimpulannya menggunakan metode deduktif. Kesimpulannya 1. PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh belum menerapkan sepenuhnya prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada debitur yang menggunakan harta bersama sebagai agunan kredit 2. PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh melakukan Penyitaan Jaminan guna mengambil pelunasan piutangnya namun dalam prosesnya terhambat karena ada pihak yang tidak setuju kemudian diselesaikan melalui jalur pengadilan dan berdasarkan Putusan MA No.1128K/Pdt/2018 penyelesaian kredit macet dapat dilakukan kembali oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh guna mengambil pelunasan piutang yang dimilikinya terhadap cidera janji yang dilakukan debitur.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?