DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pemberian izin penyelenggaraan sistem penyediaan air minum untuk warga Sentul City berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (studi putusan nomor 75/G/2017/PTUN-BDG)


Oleh : Muhammad Fadly

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/143

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Dyah Setyorini

Subyek : Water supply - Law and legislation;Licenses - Law and legislation

Kata Kunci : operating license, drinking water supply system

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500296_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001500296_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001500296_Bab-1_Pendahuluan.pdf 21
4. 2020_TA_SHK_010001500296_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001500296_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf -1
6. 2020_TA_SHK_010001500296_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001500296_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001500296_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001500296_Lampiran.pdf

P Pemerintah dalam pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyedian Air Minum ketentuan yang berlaku, namun demikian masih terdapat pemberian Izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti izin yang diterima oleh PT. Sentul City Tbk. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan Perizinan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air?, apakah pemberian ijin Penyediaan Air Minum bagi Warga Sentul City di Wilayah Sentul City Sudah Sesuai atau Tidak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air?, bagaimana sistem Penyediaan Air Minum bagi warga Sentul City di Wilayah Sentul City setelah pencabutan perizinan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Untuk Menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perizinan penyelenggaraaan Sistem Penyediaan Air Minum terdapat tiga tahap yaitu tahap Permohonan, Tahap Evaluasi dan Tahap Hasil Evaluasi, dengan hasil evaluasi berupa Mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan, menolak permohonan ijin dan menetapkan ijin. Pemberian Izin penyelenggaraan Air Minum oleh Bupati Kabupaten Bogor Kepada PT. Sentul City Tbk, tidak memenuhi syarat sebagai penerima izin karena PT. Sentul City Tbk tidak memiliki SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) untuk Wilayah Sentul City, melakukan kerja sama dengan PDAM Tirta Kahuripan Bogor dan tidak memiliki air baku. Dalam hal ini izin PT. Sentul City Tbk dicabut maka penyelenggaraan SPAM untuk wilayah Sentul City dipindahkan kepada PDAM Tirta Kahuripan Bogor. Untuk itu disarankan agar proses mendapatkan izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lebih sederhana guna meminimalisir masalah yang timbul dan pihak pemberi izin dalam melakukan evaluasi agar lebih berhati-hati dan cermat lagi untuk menghindari masalah dalam penerbitan izin tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?