DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap harta peninggalan Raja Huta Pulo-Pulo I yang dialihkan kepihak lain yang bukan keturunannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1053 K/Pdt/2015


Oleh : Theresia Lasrim Mariettha Simarangkir

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/194

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Subyek : Inheritance and succession - Law and legislation

Kata Kunci : customary inheritance law, toba batak inheritance, parripe

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700438_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700438_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700438_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001700438_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001700438_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700438_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700438_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700438_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700438_Lampiran.pdf

H Hukum Waris Adat Batak Toba merupakan aturan hukum yang mengatur proses penerusan serta pengoperan harta benda dari generasi ke generasi, dimana ahli warisnya harus laki-laki. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana pengalihan Harta Peninggalan Raja Huta Pulo-Pulo I kepada pihak lain yang bukan keturunan marga asal ditinjau dari Hukum Adat Batak Toba dan apakah isi amar Putusan Mahkamah Agung No. 1053 K/Pdt/2015 mengenai Upa Parripe sudah sesuai dengan Hukum Adat Batak Toba. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder yang disertai data primer berupa wawancara dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pengalihan harta yang turun kepada Boru Pewaris yang merupakan marga penumpang, dimana diperoleh dari pemberian Raja Huta secara lisan maka menurut Hukum Adat Batak Toba apabila akan dialihkan haknya atas tanah tersebut harus juga seizin Raja Huta. Namun pada faktanya Pihak marga penumpang bertindak sewenang-wenang atas haknya yaitu Upa Parripe dan tidak mengakui adanya Raja Huta. Kesesuaian amar putusan Mahkamah Agung dilihat dari pertimbangannya tidak sesuai dengan Hukum Waris Adat Batak Toba yang berlaku dimana tanah yang diperoleh atas dasar parripe hanya merupakan hak untuk memungut hasil sedangkan pemilik tanah tetap Raja Huta, tanah yang diperoleh atas dasar parripe bukan termasuk kedalam harta kekayaan namun dapat diwariskan turun temurun dengan kebiasaan yang lazim diteruskan anak laki - laki , jika ia tinggal dikampung itu, dan jika anaknya adalah perempuan yang mewarisi tanah parripe itu, maka tidak dapat lagi diwariskan kepada keturunannya. Sehingga dengan menghadirkan dan mengikutsertakan tokoh-tokoh / tua-tua Batak, adat istiadat Batak dapat diakui dan memiliki kekuatan yang sah dan kuat di hadapan hukum di Indonesia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?