DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pemberian hibah harta kekayaan almarhum Tjakra Widjaya kepada salah satu ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi putusan nomor 426/Pdt.G/2012/PN SMG)


Oleh : Elma Dina Aulia

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/035

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Inheritance and succession (Islamic law)--Indonesia

Kata Kunci : civil law, western civil inheritance law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500137_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500137_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500137_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500137_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500137_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500137_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500137_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500137_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500137_Lampiran.pdf

H Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang No 426/Pdt.G/2012/PNSMG yang menjadi pokok permasalahannya adalah: (1) Bagaimana Pembagian harta warisan Alm Tjakra Widjaya kepada ahli waris menurut KUH Perdata? (2) Apakah hibah dapat dilaksanakan sesuai kemauan Alm Tjakra Widjaya menurut KUH Perdata? (3) Apakah isi amar putusan Pengadilan Negeri Semarang No 426/Pdt.g/2012 PN SMG yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat sudah sesuai dengan KUH Perdata? Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian menggunakan metode yuridis normative, dengann sifat penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder dan sumber data berupa bahan hukum primer yang terdiri dari KUH Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No 426/Pdt.G/2012/ PN SMG, dan bahan hukum sekunder berupa rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan seterusnya. Pengumpulan data dilakukan menggunakan Teknik Library Search, dengan analisi data yang dilakukan secara kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan metode logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah (1) Sri Arimbi mendapat ¼ bagian, sedangkan Johan, Johny, Bambang dan susanta masing-masing mendapat 3/16 bagian (2) hibah tidak dapat dilakukan sesuai dengan kemauan pewaris karena hak ahli waris lain terganggu (3) amar putusan pengadilan negeri Semarang No426?Pdt.G/2012/PN SMG tidak sesuai dengan KUH Perdata.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?