DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap putusan dissenting opinion pada putusan kasasi tindak pidana korupsi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. (studi putusan nomor 1555 K/PID.SUS/2019)


Oleh : Muhammad Reza Firdaus

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/105

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Bambang Widjojanto

Subyek : Corruption - Law and legislation

Kata Kunci : juridical review, dissenting opinion decision, cassation decision, corruption crime

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_SHK_010001600411_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_SHK_010001600411_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2016_TA_SHK_010001600411_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2016_TA_SHK_010001600411_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2016_TA_SHK_010001600411_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2016_TA_SHK_010001600411_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2016_TA_SHK_010001600411_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2016_TA_SHK_010001600411_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2016_TA_SHK_010001600411_Lampiran.pdf

D Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat dari anggota hakim yang tidak setuju dengan anggota majelis hakim yang lain mengenai fakta hukum dan amar putusan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung pada tindak pidana korupsi yang sebelumnya pada sidang pertama di jatuhi hukuman 13 tahun penjara dan ditingkatkan menjadi 15 tahun penjara pada tingkat banding. Yang menjadi pembahasan pada penulisan ini adalah adanya perbedaan pendapat tentang putusan kasasi antara ketua majelis hakim dan dua anggotanya. Salman selaku Ketua Majelis Hakim setuju dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI jakarta. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa tindakan Syafruddin bukan merupakan suatu tindak pidana. Hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai kasus tersebut merupakan ranah perdata. Sedangkan menurut Hakim anggota II Mohamad Askin menilai perkara yang melibatkan terdakwa tersebut merupakan ranah hukum administrasi. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme yang mengatur dissenting opinion pada perkara kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad dan bagaimanakah akibat hukum dengan adanya dissenting opinion hakim pada putusan yang di jatuhkan. Penulisan dilakukan dengan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah undang-undang dan hukum yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengatur mekanisme tentang dissenting opinion dan akibat hukum dari dissenting opinion itu sendiri adalah kekosongan hukum.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?