DETAIL KOLEKSI

Pemberhentian walikota yang melakukan kasus korupsi dan wewenang pejabat penggantian pelaksana tugas menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah di Kota Bekasi


Oleh : Trisinta Nurul Fhatimah

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Reni Dwi Purnomowati

Subyek : Civil service -- Corrupt practices;Political corruption -- Law and legislation

Kata Kunci : regional autonomy law, mayor's dismissal, tasks executor

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_SHK_010001900590_Halaman-Judul.pdf
2. 2023_TA_SHK_010001900590_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2023_TA_SHK_010001900590_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2023_TA_SHK_010001900590_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2023_TA_SHK_010001900590_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2023_TA_SHK_010001900590_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2023_TA_SHK_010001900590_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2023_TA_SHK_010001900590_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2023_TA_SHK_010001900590_Lampiran.pdf

J Jabatan Walikota adalah posisi yang sangat beresiko apabila terjadi kekosongan, maka apabila terdapat permasalahan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kekosongan maka harus dilakukan penggantian sementara terlebih dahulu. Seperti yang terjadi di kota Bekasi dimana walikota melakukan korupsi dan diberhentikan. Pokok permasalahannya adalah bagaimana mekanisme pemberhentian walikota Bekasi yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan apakah Pelaksana Tugas Walikota Bekasi telah sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif, dengan bersumber pada data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah setiap Kepala Daerah dapat diberhentikan karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan serta peraturan keԝenangan pelaksana tugas walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah faktanya belum jelas dan tegas, karena keԝenangan dalam undang-undang.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?