DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis putusan Pengadilan Negeri dalam perkara gadai harta pusaka tinggi milik Kapa (gelar) Malin Basa berdasarkan hukum adat Minangkabau (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Kbr)


Oleh : Niko Ary Hidayat

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/073

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Ning Adiasih

Subyek : Heirlooms - Law and legislation;Customary law

Kata Kunci : pawn, land, high inheritance

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400321_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400321_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400321_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400321_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400321_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400321_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400321_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400321_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400321_Lampiran.pdf

T Tanah harta pusaka tinggi Minangkabau tidak boleh diperjualbelikan hanya boleh digadaikan dengan syarat- syarat tertentu yang dibenarkan secara adat. Dalam kasus ini yang bertindak sebagai mamak adalah Syaiful Bahri, MM Chatib Basa dimana harta pusaka tinggi adat Minangkabau kaumnya telah Tergadaikan oleh mamak kepala waris sebelumnya, akan tetapi telah terjadi penebusan oleh pihak ke 3 (tiga) yaitu Bulkaini dan ketika mamak kepala waris menebus kembali dari anak pihak 3 (tiga) harta pusaka tinggi kaumnya hanya dikembalikan 15 piring sawah saja. Berdasarkan hal tersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada penelitian studi kasus putusan nomor: 11/Pdt.G/2014/PN Kbr tahun 2014. Dengan pokok permasalahan dalam skripsi ini yakni, Bagaimana kedudukan Harta Pusaka Tinggi alm. Kapa bergelar Malin Basa yang tergadai berdasarkan Hukum Adat Minangkabauserta Apakah Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor: 11/Pdt.G/2014/PN Kbr tentang harta pusaka tinggi alm.Kapa bergelar Malin Basa yang tergadai sudah sesuai atau belum sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan data sekunder, sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan logika deduktif, dan diolah menggunakan metode analisis kualitatif. Analisa pokok permasalahan pertama, dalam adat Minangkabau berlaku adat istiadat Tajua indak dimakan bali (Terjual tidak bisa dibeli) Tasando indak dimakan gadai (Anggunan tidak dapat digadai) bahwa harta pusaka tidak boleh digadaikan. Untuk permasalahan kedua, Putusan Pengadilan Negeri No: 11/Pdt.G/2014/PN Kbr sudah sesuai dengan hukum adat Minangkabau dilihat dari putusan terdahulu Putusan Mahkamah Agung Tgl 24-03-1971 No.163 K/Sip/1971 dan Putusan Mahkamah AgungTgl 18-09- 1976 No.157 K/Sip/1976. Maka penulis berpendapat harta pusaka tinggi harus dilindungi serta dijaga kepemilikannya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?