DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pembagian harta Warisan Almarhum Paima Marbun dan Almarhumah Saulina BR Sinaga kepada ahli warisnya berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 915K/PDT/2012)


Oleh : Tiara Kusuma Arifti

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/080

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Inheritance and succession (Adat law)

Kata Kunci : division of inheritance according to the law,civil law, law.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400416_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400416_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400416_Bab-1.pdf
4. 2018_TA_HK_010001400416_Bab-2.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400416_Bab-3.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400416_Bab-4.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400416_Bab-5.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400416_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400416_Lampiran.pdf

P Pengertian Hukum Waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain mengatur peralihan hak harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris yang meninggal dunia serta akibat hukumnya bagi ahli waris. Maka permasalahannya adalah Bagaimana Pembagian Harta Warisan Almarhum Paima Marbun dan Almarhumah Saulina Br Sinaga kepada Ahli Warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Apakah isi Putusan Mahkamah Agung nomor 915 K/PDT/2012 tentang Pembagian Harta Warisan Almarhum Paima Marbun dan Almarhumah Saulina Br Sinaga kepada Ahli Warisnya sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode dengan tipe penelitian normative dan sifat penelitian deskriptif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sekunder yaitu putusan pengadilan yang terkait dan kitab undang-undang hukum perdata. Data akan dianalisa secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, disimpulkan bahwa pewaris meninggal dunia dan meninggalkan 4 (empat) ahli warisnya akan tetapi seluruh harta warisan dikuasai oleh anak ke empat yaitu toga marbun atau tergugat tanpa membagi sedikitpun harta warisan kepada ahli waris lainya. Dan Putusan Mahkamah Agung nomor 915 K/PDT/2012 telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum perdata yang dimana Putusan Mahkamah Agung membagi sama rata harta warisan kepada seluruh ahli waris yaitu masing-masing mendapatkan ¼ (seperempat) dari harta warisan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?