DETAIL KOLEKSI

Pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung (putusan nomor 60/pid.sus/2024/pn ban)


Oleh : Muhammad Kelvin Maulana

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Ermania Widjajanti

Kata Kunci : Child Molestation Crimes, Parental Molestation, Child Abuse

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002000161_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2025_SK_SHK_010002000161_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002000161_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002000161_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002000161_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002000161_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002000161_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002000161_Bab-1.pdf 17
9. 2025_SK_SHK_010002000161_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002000161_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002000161_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002000161_Bab-5.pdf 2
13. 2025_SK_SHK_010002000161_Daftar-Pustaka.pdf 4
14. 2025_SK_SHK_010002000161_Lampiran.pdf

K Kasus kekerasan seksual dalam putusan no. 60/pid.sus/2024/pn.ban melibatkan hamid bin salli, ayah kandung korban yang mencabuli anaknya saat tidur dengan kekerasan dan ancaman. perbuatan terdakwa melanggar pasal 76e jo pasal 82 ayat (1) uu perlindungan anak. hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda rp30 juta. dasar permasalahannya ialah 1) apakah sanksi pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 e undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (putusan nomor 60/pid.sus/2024/pn.ban)? 2) apakah penjatuhan sanksi oleh hakim kepada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan? jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. tipe data yang digunakan adalah data sekunder. analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan keputusan logika deduktif. kesimpulan yang diambil adalah 1) perbuatan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh orang tua kandung berdasarkan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak belum sesuai namun seharusnya pasal 82 ayat (2) jo pasal 76e karena pelaku merupakan subjek hukum yang memiliki hubungan sedarah yaitu ayah kandung dari anak korban. 2) penjatuhan sanksi pidana 5 (lima) tahun belum sesuai karena tidak mencerminkan tujuan dari pemidanaan yaitu 3r dan 1d.

T The case of sexual violence in decision no. 60/pid.sus/2024/pn.ban involved hamid bin salli, the biological father of the victim, who sexually assaulted his daughter while she was sleeping using violence and threats. the defendant\\\'s actions violated article 76e in conjunction with article 82(1) of the child protection act. the judge imposed a prison sentence of 5 years and 6 months and a fine of rp30 million. the basis of the issue is 1) is the criminal sanction imposed in accordance with article 82(1) in conjunction with article 76e of law no. 35 of 2014 of the republic of indonesia on child protection (judgment no. 60/pid.sus/2024/pn.ban)? 2) is the imposition of sanctions by the judge on the perpetrator of child molestation in accordance with the purpose of criminal punishment? this research is a normative study with a descriptive nature. the type of data used is secondary data. data analysis was conducted using qualitative methods with deductive logical decision-making. the conclusions drawn are 1) the act of child sexual abuse by a biological parent under article 82(1) in conjunction with article 76e of law no. 35 of 2014 on child protection is not appropriate; instead, article 82(2) in conjunction with article 76e should apply because the perpetrator is a legal subject with a blood relationship, namely the biological father of the child victim. 2) the imposition of a five-year criminal sentence is not appropriate because it does not reflect the objectives of criminal punishment, namely 3r and 1d.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?