DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis mengenai jual beli atas tanah milik yang belum dilakukan roya dan telah di daftar


Oleh : Farah Thifal

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Buying and selling land;Guarantee - mortgage right

Kata Kunci : mortgage right, buy and sell, land

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012162_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012162_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012162_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012162_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012162_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012162_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012162_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012162_Lampiran.pdf

D Dalam perjanjian kredit seringkali bank meminta jaminan berupa tanah kepada debiturnya. Satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah di Indonesia adalah Hak Tanggungan. Debitur berkewajiban untuk melunasi utangnya kepada bank. Setelah utangnya dibayar lunas, maka Hak Tanggungannya menjadi hapus dan kemudian dilakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanahnya. Timbul masalah dalam hal perjanjian kredit itu telah berakhir karena utangnya telah dibayar lunas, tetapi debitur tidak langsung melakukan permohonan roya Hak Tanggungan kepada Kantor Pertanahan. Kemudian, debitur menjual tanahnya kepada pihak ketiga dan dilakukan proses pendaftaran peralihan hak sertipikat tersebut oleh pembeli. Sebagaimana masalah yang muncul dalam skripsi ini yaitu bagaimana jual beli yang dilakukan terhadap obyek Hak Tanggungan yang belum dilakukan roya dan apakah akibat hukum jual beli obyek Hak Tanggungan yang sudah didaftar akan tetapi belum dilakukan roya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa jual beli yang dilakukan terhadap obyek Hak Tanggungan yang belum di roya tetap dapat dilakukan sepanjang dilakukan secara “tunai dan terang” dan mengenai roya Hak Tanggungannya hanya sebagai tertib administrasi. Terkait dengan telah didaftarkannya jual beli tersebut, maka akibat hukumnya seharusnya jual beli tersebut tidak dapat didaftarkan sebelum dilakukan roya Hak Tanggungan terlebih dahulu pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanahnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?