DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis pembatalan secara sepihak perjanjian konsumen PT. Wannamas Multi Finance berdasarkan ketentuan KUHPerdata (studi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 348/PDT.G/2018/PN.TNG)


Oleh : Glenn Imanuel Reke

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/201

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Sulianti Salimin

Subyek : Collective labor agreements - Insurance companies

Kata Kunci : unilateral cancellation, consumer financing agreement, engagement law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_01010133_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_01010133_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_01010133_Bab-1.pdf
4. 2019_TA_SHK_01010133_Bab-2.pdf
5. 2019_TA_SHK_01010133_Bab-3.pdf
6. 2019_TA_SHK_01010133_Bab-4.pdf
7. 2019_TA_SHK_01010133_Bab-5.pdf
8. 2019_TA_SHK_01010133_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_01010133_Lampiran.pdf

K KUH Perdata mengatur apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak dapat memenuhi prestasi yang telah disepakati, maka pihak yang lain dapat melakukan pembatalan secara sepihak perjanjian tersebut hanya melalui pengadilan. Pokok permasalahan adalah bagaimana pengaturan pembatalan perjanjian secara sepihak menurut ketentuan KUH Perdata?, dan apakah pembatalan secara sepihak Perjanjian Pembiayaan Konsumen No PK.0431/CF/1/15/1 dengan dasar PT. Wannamas Multi Finance telah melakukan perbuatan melawan hukum sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan KUH Perdata?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, dengan jenis data sekunder. Kesimpulannya adalah, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata, maka upaya untuk melakukan pembatalan secara sepihak suatu perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan, Berkaitan dengan upaya Cornelia Carissa sebagai ahli waris Antonius Brahmana, SE yang melakukan pembatalan secara pihak Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan alasan PT. Wannamas Multi Finance telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan KUH Perdata yang mengatur bahwa dasar yang dapat digunakan untuk meminta pembatalan secara sepihak perikatan yang bersumber dari perjanjian adalah dengan alasan wanprestasi. Di samping itu Cornelia Carissa juga tidak dapat membuktikan bahwa PT. Wannamas Multi Finance telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?