DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almarhum Ko Bing Nio menurut KUH Perdata (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor: 188/Pdt.G/2013/PN.SMG)


Oleh : Gamal Ahmad

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/212

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Inheritance law

Kata Kunci : division of inheritance according to the Civil Code,

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_HK_SHK_01012512_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_HK_SHK_01012512_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_HK_SHK_01012512_Bab-1_Pendahuluan.pdf 14
4. 2019_TA_HK_SHK_01012512_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 39
5. 2019_TA_HK_SHK_01012512_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 7
6. 2019_TA_HK_SHK_01012512_Bab-4_Pembahasan.pdf 10
7. 2019_TA_HK_SHK_01012512_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2019_TA_HK_SHK_01012512_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2019_TA_HK_SHK_01012512_Lampiran.pdf 43

K Kitab Undang-udang Hukum Perdata memuat beberapa peraturan yang bersifat menggunakan sistem penggolongan untuk pembagian harta warisan Almarhum Ko Bing Nio kepada ahli warisnya. Didalam pokok permasalahan yang pertama (1) Bagaimana pembagian harta warisan almarhum Ko Bing Nio kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat? (2) Apakah putusan pengadilan negeri No. 1 88/Pdt.G/201 3/PN.Smg tentang pembagian harta warisan almarhum Ko Bing Nio kepada ahli warisnyasudah sesuai atau tidak menurut KUH Perdata? Untuk menjawab pokok-pokok permasalahan tersebut pemulin menganalisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif serta menggunakan data sekunder, primer, dan tersier. Analisis ini penulis lakukan secara kualitatif berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, para ahi waris yang berhak mendapatkan harta warisan. Didalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 188/Pdt.G/2013/PN.Smg ini masih belum sesuai dengan sistem pewarisan yang terdapat didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu membagikan kepada Golongan I dengan meninggalkan seorang anak kandung yang seharusnya juga mendapatkan harta warisan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?