DETAIL KOLEKSI

Penetapan praperadilan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi yang ditolak oleh hakim (Analisis penetapan praperadilan nomor: 145/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel JO Putusan nomor:56/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel)


Oleh : Muhammad Farid Maulana

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/145

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Yenti Garnasih

Subyek : Law - Procedure;Compensation - Law and legislation - Indonesia

Kata Kunci : pretrial, compensation and rehabilitation in laws and regulations

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500295_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001500295_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001500295_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001500295_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001500295_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001500295_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001500295_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001500295_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001500295_Lampiran.pdf

H Hakikat Praperadilan merupakan salah satu bentuk control dalam rangka pengawasan terhadap tindakan penyidik di bidang penyidikan/penuntutan dan sebagai sarana dalam melakukan pemeriksaan dan tuntutan. Adapun wewenang dan tujuan praperadilan adalah agar para pihak yang menjadi korban dilindungi, tegaknya perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan /penuntutan dan agar tidak terjadi tindakan upaya paksa terhadap korban yaitu tindakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan tersangka.Dimana salah satu poin dalam pasal 77 huruf B dan pasal 82 ayat (4) wewenang praperadilan adalah mengenai ganti rugi dan rehabilitasi, didalam kitab-kitab undang-undang hukum acara pidana mengenai ganti rugi dan rehabilitasi diatur secara khusus didalam pasal 95 dan 97 KUHAP.Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah penetapan Praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian yang ditolak oleh hakim dalam penetapan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apakah penetapan hakim yang menolak permintaan rehabilitasi sudah tepat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif artinya didasarkan pada asas-asas hukum yang didalamnya ada peraturan-peraturan yang berkaitan langsung dengan objek dengan membahas KUHAP. Pembahasan dalam penelitian ini menggunakan peraturan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi diatur secara khusus dalam pasal 95 dan pasal 97 KUHAP, didalam KUHAP ganti rugi diatur dalam BAB XII yaitu terdiri dari pasal 95 dan 96, mengenai pelaksanaan ganti rugi diatur dalam pasal PP 92 tahun 2015.Tuntutan ganti rugi dapat di praperadilankan apabila Tersangka, terdakwa dan terpidana ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, arti dari dikenakan tindakan lain terdapat didalam penjelasan pasal 95 yaitu tindakan kerugian akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum, sedangkan rehabilitasi diatur dalam pasal 97 KUHAP yang menyatakan tersangka berhak menuntut rehabilitasi apabila status tersangka dibatalkan oleh praperadilan.Kesimpulan penelitian ini adalah Hakim telah keliru dalam mempertimbangkan tuntutan ganti rugi, permintaan rehabilitasi sehingga seharusnya tuntutan ganti rugi dan permintaan rehabilitasi ini dapat dikabulkan oleh hakim.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?