DETAIL KOLEKSI

Tata cara perolehan tanah untuk pembangunan rumah bersubsidi di perumahan Bukit Agung Residence oleh PT. Mutiara Gemilang Propertindo.


Oleh : Devinda Shabyla Maharani Putri Kurniawan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/109

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Mortgage - Law and legislation;Housing subsidies

Kata Kunci : residential land provision, land acquisition

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700112_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700112_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700112_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001700112_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001700112_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700112_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700112_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700112_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700112_Lampiran.pdf

R Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana tata cara perolehan tanah untuk pembangunan rumah bersubsidi di perumahan Bukit Agung Residence, serta kendala dan solusi dalam perolehan tanahnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif dengan sifat penilitian deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder, data dianalisis secara kualitatif serta menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif. Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa tata cara perolehan tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah bersubsidi di perumahan Bukit Agung Residence adalah dengan melalui pemindahan hak yang didahului oleh perubahan hak oleh pemilik tanah dikarenakan status tanah berstatus tanah hak milik, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994. Kendala dan solusi dalam perolehan tanah disini adalah adanya keterbatasan tanah dan harga tanah yang tinggi. Dibutuhkan adanya Undang-Undang Pertanahan mengenai land banking dan adanya penyederhanaan dan kemudahan dalam hal perijinan bagi pengembang, yang diatur dalam PKE XIII dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016. Kendala mengenai kehilangan sertipikat tanah yang menghambat proses pemindahan hak dan balik nama, untuk mengatasi masalah ini pemilik tanah kemudian melakukan proses pengurusan kehilangan sertipikat dan permohonanpengganti sertipikat.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?