DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pengelolaan cagar alam pulau Bokor berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam

5.0


Oleh : Sausan Fuad

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Dhany Rahmawan

Subyek : Conservation Of Natural - Law

Kata Kunci : environmental law, reserve management, Bokor island

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01009438_8.pdf
2. 2014_TA_HK_01009438_7.pdf
3. 2014_TA_HK_01009438_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01009438_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01009438_4.pdf
6. 2014_TA_HK_01009438_3.pdf
7. 2014_TA_HK_01009438_2.pdf
8. 2014_TA_HK_01009438_1.pdf

P Pulau Bokor ditetapkan sebagai Cagar Alam dengan Surat Keputusan Gouvernour General Hindia Belanda di Jakarta nomor 7 tanggal 3 mei tahun 1937. Tujuan Cagar Alam adalah sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon serta. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengelolaan Cagar Alam yang tepat. Pengelolaan Cagar Alam di atur dalam Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2011. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan Cagar Alam di Indonesia; bagaimana pengelolaan Cagar Alam Pulau Bokor; apakah pengelolaan Cagar Alam Pulau Bokor telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2011. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pengelolaan Cagar Alam Pulau Bokor yang kemudian dianalisis dan diteliti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Cagar Alam di Indonesia disamping telah diatur dalam PP no 28 tahun 2011 juga memerlukan partisipasi masyarakat, pengelolaan Cagar Alam Pulau Bokor dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang telah melakukan kegiatan konservasi dalam bentuk perlindungan, pengelolaan Cagar Alam Pulau Bokor ditinjau dari PP no 28 tahun 2011 masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?