DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap penundaan atau pembatalan dalam pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan

1.0


Oleh : Rebecka Anindita

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Sri Untari Indah Artati

Subyek : Auctions

Kata Kunci : juridicial analysis, deferment , annulment, auction, security rights

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010274_8.pdf
2. 2014_TA_HK_01010274_7.pdf
3. 2014_TA_HK_01010274_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01010274_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01010274_4.pdf
6. 2014_TA_HK_01010274_3.pdf
7. 2014_TA_HK_01010274_2.pdf
8. 2014_TA_HK_01010274_1.pdf

P Penelitian tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Penundaan atau Pembatalan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan (Studi Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang) merupakan suatu penelitian yang menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif. Tujuan penelitian untuk menggambarkan permasalahan hukum yang dapat mengakibatkan terjadinya penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang dan untuk menggambarkan langkah yang dilakukan oleh KPKNL Tangerang terhadap gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri terkait pemintaan penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yang dilakukan di beberapa tempat, seperti perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, perpustakaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tanggerang, maupun mengakses data melalui internet. Data hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Dari hasil analisis yang dilakukan maka kesimpulan yang dihasilkan adalah langkah yang dilakukan oleh KPKNL Tangerang terhadap gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri terkait permintaan penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang sudah baik. Karena mulai awal pada saat menerima gugatan, langkah yang dilakukan oleh KPKNL Tangerang sudah tepat. Yaitu mengajukan permohonan surat kuasa khusus kepada Direktur Hukum dan Hubungan Masyrakat yang bertempat di kantor pusat Direktorat Jendral Kekayaan Negara. Surat kuasa khusus tersebut kemudian digunakan sebagai bukti di Pengadilan bahwa pegawai-pegawai yang ditunjuk untuk mengikuti proses persidangan adalah benar pegawai yang menerima kuasa.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?