DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis tentang kewajiban laporan atas pengambilan saham PT. Andalan Satria Lestari oleh PT Bumi kencana Eka Sejahtera


Oleh : Hendro

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : A.M. Tri Anggraini

Subyek : Stocks - Law

Kata Kunci : juridical analysis, report, pt satria lestari, pt bumi kencana eka sejahtera

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010140_8.pdf
2. 2014_TA_HK_01010140_7.pdf
3. 2014_TA_HK_01010140_6.pdf
4. 2014_TA_HK_01010140_5.pdf
5. 2014_TA_HK_01010140_4.pdf
6. 2014_TA_HK_01010140_3.pdf
7. 2014_TA_HK_01010140_1.pdf
8. 2014_TA_HK_01010140_2.pdf

P Penulis menerangkan bahan-bahan tentang pelaksanaan Kewajiban Laporan atas Pengambilalihan Saham PT. Andalan Satria Lestari oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera serta permasalahannya dengan cara melakukan penelitian, menerangkan dan menganalisa data. Penelitian diadakan dengan tujuan untuk mempelajari beberapa gejala hukum dalam masyarakat, dengan jalan menganalisisnya, dan diadakan pemeriksaan secara mendalam terhadap fakta hukum tersebut atas permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan. Dalam menyelesaikan tulisan ini, dipakai penelitian hokum normatif atau penelitian hukum kepustakaan sesuai dengan bahan yang diteliti yaitu bahan pustaka yang memuat peraturan tentang berlaku efektif secara yuridis suatu Merger dan Akuisisi. Sifat penelitian yang akan dilakukan peneliti adalah deskriptif analitis. Data hasil penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil analisis penulis adalah Komisi seharusnya lebih memperhatikan Tindakan Korporasi dalam hal pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha daripada produk hukum yang dijadikan dasar mulai berlaku efektif secara yuridis dan menerapkan berlaku efektif secara yuridis tanggal pemberitahuan pengambilan saham PT. ASL oleh Terlapor sejak Pengambilan Saham pada Tahap I. Dengan berdasarkan pengambilan saham Tahap I, maka Terlapor terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga Komisi dapat menghukum Terlapor dengan sanksi administratif berupa pembayaran denda keterlambatan berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengenaan Denda keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?