Analisis yuridis terhadap pengelolaan iuran pensiun pegawai negeri sipil oleh PT. Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (Persero) dalam perspektif hukum keuangan negara
T Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1). Menggambarkan landasan hukum PT. Taspen (Persero) dalam pengelolaan Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil. 2). Menggambarkan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan Iuran Pegawai Negeri Sipil yang dikelola PT. Taspen (Persero) dari segi pemeriksaannya. 3). Menggambarkan pengelolaan Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil oleh PT. Taspen (Persero) ditinjau dari segi pengawasannya. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dasar hukum PT. Taspen (Persero) dalam pengelolaan iuran pensiun PNS didasarkan kepada UU no. 11 tahun 1969 dan PP Nomor 15 tahun 1963 jo. PP No.20 tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS. Mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan iuran pensiun PNS yang dikelola oleh PT.Taspen (Persero) diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2013. Berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan iuran pensiun PNS oleh PT.Taspen (Persero) merupakan dari ruang lingkup keuangan negara, sehingga pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawaban iuran pensiun PNS yang dilakukan oleh PT.Taspen (Persero) tunduk kepada prinsip-pinsip pengaturan dalam Hukum Keuangan Negara. Namun demikian berdasarkan UU BUMN dan UU PT pengelolaan iuran pensiun PT. Taspen seyogyanya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU PT