Penyuluhan hukum penggunaan lambang palang merah di SMA Muhammadiyah I, Jakarta Pusat
A Adapun pelaksaanaan PKM mengenai penggunaan lambang palang merah ini merupakankali kelima yang pernah dilakukan. Pertama telah dilaksanakan di SMA Negeri 112 KebonJeruk, Jakarta Barat, kedua di SMA Muhammadiyah 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ketigadi SMA Negeri 21 Pulo Gadung, Jakarta Timur, keempat di SMA Negeri 13 Koja Jakarta- Utara,dan yang kelima di SMA Muhammadiyah I Jakarta Pusat. Sehingga dapat dikatakan PKM inimerupakan PKM lanjutan dari PKM sebelumnya. Penyuluhan ini dimaksudkan untukmemberikan pengetahuan kepada masyarakat sejak dini sehingga tidak perlu lagi terjadipelanggaran-pelanggaran serupa di masa yang akan datang serta turut membantu pemerintahyakni menyebarluaskan / diseminasi ketentuan Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi.Pelaksanaan PKM Penyuluhan Hukum Penggunaan Lambang Palang Merah inidiharapkan dapat terus diselenggarakan mengingat masih banyak pelanggaran yang dilakukanoleh masyarakat akan penggunaan lambang tersebut, karena bagaimanapun juga telah ada RUUmengenai Penggunaan Lambang Palang Merah sehingga akan dapat diberikan sanksi bagi yangmelanggar. Penyuluhan ini dirasa akan lebih efektif diselenggarakan di kalangan generasi mudaseperti di SMA-SMA, oleh sebab itu telah ada lima SMA di berbagai kotamadya di Jakarta yangtelah dilakukan penyuluhan serupa, sehingga diharapkan untuk mendatang dapat dilakukandiwilayah kotamadya yang berbeda .