Penyuluhan hukum tentang sosialisasi undang-undang ketenagalistrikan
U Untuk menekan kasus kebakaran akibat korsleting listrik di Kecamatan Tambora, razia sambungan listrik liar terus diintensifkan di kawasan tersebut. Razia dipusatkan di Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sweeping listrik dilakukan karena di kelurahan ini banyak digunakan sebagai tempat usaha konveksi dan usaha jual buah. Padahal warga sering diberi pengarahan agar menaati ketentuan dengan mengganti kabel listrik dengan kabel standar SNI. Selain itu juga diimbau agar tidak coba-coba melakukan pencurian listrik dan pelanggaran penggunaan jaringan listrik lainnya karena pasti akan ketahuan oleh aparat. Sweeping listrik akan terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran di wilayah Kecamatan Tambora. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka tim kami tertarik untuk memberikan penyuluhan mengenai Sosialisasi Undang-Undang Kelistrikan dengan secara khusus tentang Aspek Hukum dari Pencurian Listrik. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Trisakti, khususnya bidang pengabdian Kepada Masyarakat sebagai realisasi program Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan memberikan pengetahuan dan pemahaman apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban PLN dan konsumen serta apa yang dimaksud dengan pencurian listrik dan sanksi pelanggarannya. Tim penyuluh berkesimpulan bahwa pelaksanaan kegiatan PKM Multi ini terlaksana sesuai rencana dan tepat pada khalayak sasarannya sebagai kaderisasi sosialisasi atau pengenalan tentang undang-undang kelistrikan