Perkara perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
p pelaksanaan PKM ini diperuntukan untuk memberikan penyuluhan kepadawarga masyarakat khususnya warga RW, 006 Kunciran, Pinang, Tangerang. PenyuluhanHukum Tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri;Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat menambah wawasan warga masyarakatkhususnya warga RW. 006 Kunciran, Pinang, Tangerang mengenai Perkara Perceraian diPengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Warga masyarakat RW.006 Kunciran, Pinang, Tangerang merupakan sasaranyang tepat sebagai sasaran penyuluhan Hukum Mengenai Perkara Perceraian diPengadilan Agama dan Pengadilan Negeri karena pada kenyataannya banyakpermasalahan mengenai perceraian yang terjadi disekitar mereka, danpengetahuan mereka akan hal tersebut masih minim. Dengan kredebilitas para penyuluh yang menguasai materi-materi yangdisampaikan, maka penyuluhan hukum tersebut dapat diserap baik oleh parapeserta terbukti lebih dari 50% menyatakan materi yang disampaikan jelas danmenginginkan untuk diadakan penyuluhan kembali oleh Fakultas HukumUniversitas Trisakti.Para peserta sangat menunjang atas kesuksesan kegiatan penyuluhan ini,dimana dari hasil diskusi tanya jawab didapati bahwa mereka butuh akanpenyuluhan hukum, dan tidak saja mengenai Proses Beracara Di Pengadilan,namun juga materi hukum lainnya.
P PKM implementation is intended to provide counseling tocommunity members especially residents of RW, 006 Kunciran, Pinang, Tangerang. CounselingLaw Regarding Divorce Cases in Religious Courts and District Courts;Through this counseling it is hoped that it can broaden the horizons of the communityespecially residents of RW. 006 Kunciran, Pinang, Tangerang regarding Divorce Case inReligious Courts and District Courts. Community members of RW.006 Kunciran, Pinang, Tangerang are targetsappropriate as the target of counseling about the Law Regarding Divorce inReligious Courts and District Courts because in reality manydivorce issues that occur around them, andtheir knowledge of this matter is still minimal. With the credibility of the instructors who master the materialdelivered, then the legal counseling can be absorbed both by the paraparticipants proven to be more than 50% stated the material presented was clear andwants to be held counseling again by the Faculty of LawTrisakti University. The participants were very supportive of the success of this extension activity,where from the results of the question and answer discussion it was found that they needed tolegal counseling, and not only regarding the proceedings in court,but also other legal material.