DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan dan pos bantuan hukum mengenai perlindungan hukum dan posbakum tentang perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial : diselenggarakan di Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat


Oleh : Mety Rahmawati

Info Katalog

Kata Kunci : legal protection, cyber crime, social media, counseling

Subyek : Libel and slander - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Halaman : 30 p.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_PKM_HK_Penyuluhan-dan-Pos-Bantuan_Halaman-Judul.pdf 3
2. 2019_PKM_FH_Penyuluhan-dan-Pos-Bantuan-Hukum_Lembar-Pengesahan.pdf 1
3. 2019_PKM_HK_Penyuluhan-dan-Pos-Bantuan_Bab-1_Pendahuluan.pdf 2
4. 2019_PKM_HK_Penyuluhan-dan-Pos-Bantuan_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2019_PKM_HK_Penyuluhan-dan-Pos-Bantuan_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2019_PKM_HK_Penyuluhan-dan-Pos-Bantuan_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2019_PKM_HK_Penyuluhan-dan-Pos-Bantuan_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf
8. 2019_PKM_HK_Penyuluhan-dan-Pos-Bantuan_Lampiran.pdf

M Media sosial berupa jaringan what'sapp; you tube; twitter; facebook, d11,sudah menjadi teman bagi anggota warga masyarakat di Jakarta.Wargamenggunakan media sosial untuk menyampaikan berita, menghubungi temanatau kerabat, melakukan transaksi, dan lain sebagainya Singkat katamelakukan perbuatan-per-buatan demi mernenuhi kebutuhan seharihari.Namun adakalanya media sosial dipergunakan untuk menyampaikanmuatan yang dilarang oleh UU ITE. Seperti pencemaran nama baik, fitnah,penghinaan, mengeluarkan kata-kata tidak sepantasnya disampaikan dimukaumum, mengeluarkan isi hati yang menyudutkan orang lain, bergosip dan lainlain.Namun, sebagaimana kita ketahui, kejahatan terjadi karena adakesempatan dan korban. Sehingga ada korban yang menderita secaraimmaterial, dan dampaknya dapat lebih lanjut adalah menyendiri, tidakpercaya diri, ingin bunuh diri.. dll. Darnpak ini tidak seharusnya terjadi,karena perbuatan yang semena-mena tersebut, dan telah melanggar hak privasiseseorang. Maka perlu di sosialisasikan, bagaiman cara pencegahan danpenanggulangan tindka pidana yang dilarang tersebut. Serta memulihkankembali hak tersebut seperti sedia kala.

S Social media in the form of what's what's network; you tube; Twitter; facebook, d11,has become a friend for members of the community in Jakartause social media to deliver news, contact friendsor relatives, carry out transactions, etc. In a nutshelldoing deeds to make ends meet.But sometimes social media is used to delivercontent that is prohibited by the ITE Law. Like defamation, slander,insults, saying inappropriate words delivered upfrontgeneral, ejecting hearts that corner others, gossip and so on.However, as we know, crime occurs because it existsopportunity and victim. So there are victims who suffer in a wayimmaterial, and its impact can be further aloof, noconfident, suicidal ... etc. This Darnpak should not have happened,because of these arbitrary acts, and has violated the right to privacysomeone. Then it needs to be socialized, how to prevent andovercoming the prohibited criminal acts. As well as recoveringreturn the rights as before.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?