DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan hukum mengenai penyalahgunaan lambang palang merah dan atau bulan sabit merah menurut hukum humaniter di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (DIKDASMEN) Muhammadiyah


Oleh : Yulia Fitriliani, [et.al]

Info Katalog

Kata Kunci : humanitarian symbols, red cross, red sickle, red crystal, Dikdasmen, Muhammadiyah

Subyek : International law;Signs and symblos - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2015

Halaman : 97 p.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2015_PKM_FH_Penyalahgunaan-Lambang-Palang-Merah_Halaman-Judul.pdf
2. 2015_PKM_FH_Penyalahgunaan-Lambang-Palang-Merah_Bab-1_Pendahuluan.pdf
3. 2015_PKM_FH_Penyalahgunaan-Lambang-Palang-Merah_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
4. 2015_PKM_FH_Penyalahgunaan-Lambang-Palang-Merah_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
5. 2015_PKM_FH_Penyalahgunaan-Lambang-Palang-Merah_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
6. 2015_PKM_FH_Penyalahgunaan-Lambang-Palang-Merah_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf
7. 2015_PKM_FH_Penyalahgunaan-Lambang-Palang-Merah_Lampiran.pdf

A Aturan mengenai lambang kemanusiaan diatur dalam Konvensi Genewa. Lambang lambang kemanusiaan bukan hanya palang merah, tetapi ada lambang-lambang lainnya. Saat ini, setidaknya ada tiga lambang yang diakui di masing-masing negara yakni palang merah, bulan sabit merah dan crystal merah. Konvensi Genewa Pertama 1949 memberikan kebebasan kepada setiap negara untuk menggunakan lambang-lambang itu yang akan dipakai secara resmi di negaranya. Begitu suatu negara memilih salah satu lambang itu, maka negara tersebut harus konsisten menggunakannya. Karenanya, undang-undang yang mengatur lambang ini sangat diperlukan. Terhadap masalah yang diidentifikasi tersebut, maka segala lapisan masyarakat sejak dini harus diberikan pemahaman tentang penggunaan lambang palang merah, manfaat maupun hak-hak serta kewajiban dari petugas maupun lembaga-lembaga yang terkait dengan penggunaan lambang palang merah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka masyarakat perlu diberikan penyuluhan guna meningkatkan pemahaman mereka tentang lambang palang merah sehingga dapat dicegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang. Dari penyuluhan hukum mengenai Lambang Palang Merah yang dilakukan di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah, Bekasi, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan berjalan cukup baik, walaupun ada ditemukan sedikit kesulitan. Namun bagaimanapun juga dapat disimpulkan bahwa: 1. Sebagian besar peserta telah dapat mengetahui adanya contoh-contoh terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan Lambang Palang Merah, serta mengetahui hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan lambang tersebut. 2. Sebagian besar peserta telah dapat mengetahui dan memahami hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan Lambang Palang Merah, di mana hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai penggunaan Lambang Palang Merah yang diperoleh berdasarkan tanya jawab setelah waktu selesai penyuluhan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?