Perlindungan negara terhadap komunikasi pengguna telepon seluler menurut hukum Indonesia : Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakatmelalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentang Perlindungan NegaraTerhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakatmengenai Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon SelulerMenurut Hukum Indonesia. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik beberapa kesimpulansebagai berikut:1). Peseta PKM. sebagai sasaran dari penyuluhan hukum tentang “Perlindungan NegaraTerhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia†adalahsudah tepat mengingat pada kenyataannya polisi juga berhubungan langsung dengan halini, dikarenakan adanya pengaduan yang dilakukan leh masyarakat.2). Pembicara dengan persiapan yang baik, dinilai menguasai materi mengenai“Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler MenurutHukum Indonesiaâ€, sehingga penyuluhan hukum ini dapat berjalan dengan komunikatif,lancar dan baik.3). Polisi di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat sangat menunjang atas kesuksesankegiatan penyuluhan ini, terbukti mereka datang tepat pada waktunya dan bertanyamengenai materi PKM yang ada.