Penyuluhan hukum dan pelatihan penerapan UU TPPU oleh penyidik BNN terhadap tindak pidana narkotika
A Adapun tujuan dari kegiatan PKM ini adalah:1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman pada penyidik untuk memahamipenerapan Tindak pidana pencucian uang terhadap tindak pidana narkotika;2) Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Trisakti khususnyaPengabdian Kepada Masyarakat sebagai realisasi program PKM FHUSAKTI dan memberikan peran akan kehadiran perguruan tinggi terhadapDir TPPU BNN RI dapat menangani kasus – kasus tindak pidana narkotikayang terindikasi tindak pidana pencucian uang. Tim penyuluh berkesimpulan bahwa pelaksanaan kegiatan PKM Mono ini terlaksana sesuai rencana dan tepat sasaran.