Pelatihan pemberdayaan masyarakat terhadap aspek-aspek pengembangan koperasi dan kewirausahaan
B Bentuk usaha yang paling ideal sesuai dengan UUD 45 Pasal 33 ayat 3adalah Koperasi. Seperti kita ketahui koperasi adalah kumpulan dari orang-orangatau badan usaha-badan usaha yang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraanekonomi secara bersama. Dimana koperasi adalah perkumpulan dari orang-orangyang mempunyai kemauan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secarabersama-sama.Dalam koperasi bukan hanya terkandung nilai ekonomi yang dewasa ini sudahberorientasi pada mencari keuntungan, tetapi juga memiliki nilai sosial, koperasidikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang memiliki ciri khas yang berbedadengan badan usaha lain selain koperasi atau perusahaan perorangan yangberbentuk CV dan juga dianggap tidak sama dengan perusahaan-perusahaanyang dimiliki oleh sekumpulan orang seperti firma atau Perusahaan terbatas.