Pengertian mendasar tentang hukum
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2008
Subyek : Law
Kata Kunci : legal concept
No. | Nama File | Ukuran (KB) | Status |
---|---|---|---|
1. | 2008_CPI_HK_Pengertian-mendasar-tentang.pdf | 10175.02 |
B Bahwa kaidah hukum dan norma hukum, adalah semua keputusan yang bersifat tertulis dari instansi yang berwenang (otoritas), baik berupa pemerintah atau penguasa dan non pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan kaidah sosial lainnya selain dari kaidah hukum, atau norma sosial lainnya dapat dinamakan sebagai hukum tidak tertulis, misalnya kaidah agama, kaidah hukum adat, kaidah kesopanan dsb.