Reformasi penegakan hukum
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 1998
Subyek : Law
Kata Kunci : legal reform, law awarenes, law acquiantance, law enforcement, law compliance
Link : Pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam ilmu hukum. Jakarta, 23 Juli 1998
No. | Nama File | Ukuran (KB) | Status |
---|---|---|---|
1. | 1998_CPI_HK_Reformasi-Penegakan-Hukum.pdf | 8364.49 |
I Istilah penegakan hukum di sini meliputi baik yang represif maupun yang preventif. Faktor-faktor penentu untuk suksesnya penegakan hukum, terdiri dari perangkat peraturan atau substansi hukumnya, yang kedua adalah penegak hukum, kemudian kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat terdiri dari dua tahap, yang pertama disebut law awarenes yang berarti orang tahu tentang apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan sedangkan law acquiantance berarti bukan saja mengetahui yang dilarang dan yang dibolehkan, tetapi juga tahu mana peraturan itu menjelma .