DETAIL KOLEKSI

Penerapan Doktrin Single Economic Entity dalam Keputusan-keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Oleh : Anna Maria Tri Anggraini

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Subyek : Antitrust law

Kata Kunci : single economic entity doctrine, control


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_LP_SHK_Penerapan-Doktrin-Single_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_LP_SHK_Penerapan-Doktrin-Single_Halaman-Pengesahan.pdf
3. 2020_LP_SHK_Penerapan-Doktrin-Single_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_LP_SHK_Penerapan-Doktrin-Single_Bab-2_Kerangka-Konsep.pdf
5. 2020_LP_SHK_Penerapan-Doktrin-Single_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_LP_SHK_Penerapan-Doktrin-Single_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2020_LP_SHK_Penerapan-Doktrin-Single_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_LP_SHK_Penerapan-Doktrin-Single_Daftar-Pustaka.pdf

D Doktrin Single Economic Entity (SEE) merupakan doktrin yang dikenal dalam rezim persaingan usaha yang mengakui, bahwa beberapa perusahaan yang terkait dalam suatu kelompok usaha yang tergabung dalam induk perusahaan (holding company) adalah satu entitas ekonomi. Dontrin ini digunakan pertama kali oleh KPPU dalam perkara Nomor 7/KPPU-I/2008 tentang Dugaan Pelanggaran Kepimilikan Saham Silang oleh Kelompok Temasek. Penelitian ini mengajukan duapermasalahan, yakni bagaimana pengertian dan batasan Kelompok Usaha yang dapatdikatagorikan sebagai SEE menurut UU No. 5/1999, dan bagaimana KPPU menerapkan doktrinSEE dalam perkara-perkara pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 dalam Putusan KPPU No.3/KPPU-L/2008 dan Putusan No. 07/KPPU-I/2008. Penelitian ini merupakan penelitian normativeyang menggunakan data sekunder berupa putusan-putusan kppu yang telah final dan mengikatserta undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Kesimpulan penelitian iniadalah bahwa penentuan kriteria kelompok usaha sebagai SEE dalam hukum persaingan adalahadanya pengendalian dalam menentukan kebijakan perusahaan oleh induk perusahaan terhadapanak perusahaan; selain itu, KPPU menerapkan doktrin SEE untuk menjaring pelaku usaha yangberdomisili di luar negeri berdasarkan Pasal 27 untuk Perkara Nomor 7/KPPU-I/2007 dan Pasal16 untuk Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2008 tentang Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris)

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?