DETAIL KOLEKSI

Penguatan sistem pengawasan internal Mahkamah Agung melalui teknologi informasi dan dampaknya pada peran pengawasan komisi yudisial


Oleh : Tama Ulinta Beru Tarigan

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Subyek : Information technology - Law and legislation

Kata Kunci : information technology, strengthening the internal supervision of the Supreme Court.

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_DIS_DHK_210131002_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_DIS_DHK_210131002_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_DIS_DHK_210131002_Bab-1_Pendahuluan.pdf 54
4. 2019_DIS_DHK_210131002_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_DIS_DHK_210131002_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_DIS_DHK_210131002_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_DIS_DHK_210131002_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_DIS_DHK_210131002_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_DIS_DHK_210131002_Lampiran.pdf

D Disertasi ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik berkepanjangan antara Mahkamah Agung RI (MA) dan Komisi Yudisial RI (KY) yang pada intinya KY menginginkan kewenangan yang lebih luas terkait Pasal 24B UUD Tahun 1945 yang memberi kewenangan yaitu : berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, sedangkan di lain pihak MA berdasarkan Pasal 24A Ayat (1) berbunyi : MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan undang- undang. Mengenai kewenangan MA terkait ”wewenang lain yang diberikan undang-undang”, MA berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang MA Pasal 32 mendapat wewenang dalam melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan yang berada di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan, berwenang meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan di bawahnya, memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di bawahnya. Di tengah konflik yang berkepanjangan antara MA dengan KY, MA berbenah diri baik atas inisiatif sendiri dengan mulai menyusun program kerja jangka panjang berasarkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035 maupun menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat agar MA melakukan reformasi dalam percepatan penyelesaian perkara, membuka akses informasi pengadilan dan mengatasi peradilan yang koruptif. Terhadap tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut oleh pemerintah telah mewajibkan setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintahan mulai dari pusat sampai ke daerah termasuk MA dan badan peradilan di bawahnya untuk berbenah dan melakukan reformasi di bidang pelayanan publik maupun dalam meningkatkan integritas aparatur peradilan. Dalam pelaksanaan masing-masing kewenangan yang ada pada MA dan KY terkait pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim sepanjang tidak menyangkut teknis judisial tidak ada perselisihan yang signifikan, tetapi manakala terdapat laporan dugaan pelanggaran hakim terkait teknis yudisial maka KY mengklaim mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dengan penafsiran yang meluas sebagai implementasi kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, dan atas klaim tersebut MA bertahan untuk tidak dimasuki oleh KY dengan mempertahankan Asas res Judicata (Res Judicatiae Pro Vitate Habeteur) yang artinya apa yang diputus oleh hakim dianggap sudah benar sampai ada putusan pengadilan lain yang menganulirnya MA dalam melakukan pembaruan dan mereformasi diri sejak tahun 2010 telah melakukan perubahan-perubahan terkait aspek-aspek kebutuhan hukum masyarakat yang bersifat universal yaitupercepatan penyelesaian perkara, akses untuk keadilan/akuntabilitas putusan dan peningkatan integritas hakim dan aparatur peradilan lainnya dengan cara membangun teknologi informasi (TI) yang mana menurut Penulis hal tersebut sesuai dengan teori Dory Reiling tentang Teknologi Untuk Keadilan. Perubahan- perubahan yang sebelumnya dibutuhkan oleh masyarakat terkait ketiga aspek tersebut sudah mulai dirasakan dengan hadirnya TI di MA maupun seluruh pengadilan. Pengembangan TI yang besar seperti Website, Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi E-Court, Aplikasi SIWAS, dan Program Publikasi Dalam Sehari (One Day Publish) sudah dilakukan. Masyarakat berantusias mengakses setiap informasi yang disediakan melalui aplikasi yang memudahkan pencari keadilan untuk mengetahui perkembangan penyelesaian perkara dan mengetahui imparsialitas, akuntabilitas dan integritas hakim dan panitera yang bersidang. Terkait imparsialitas dan intergritas hakim yang menjadi kewenangan pengawasan baik MA dan KY oleh TI telah menjadi pengawasan langsung oleh publik. TI sebagai sebuah sistem yang sudah menjadi milik publik tidak dapat lagi diambil alih oleh lembaga yang menyediakan sistem tersebut. TI yang kuat akan meningkatkan “resiko ketahuan” bagi publik terhadap jalannya proses penyelesaian perkara sehingga dengan tingkat resiko ketahuan yang tinggi maka aparatur peradilan “tidak bisa bermain-main dengan kinerja maupun integritasnya”. Bahwa jalannya pelayanan publik dengan menggunakan TI yang terjadi di MA dan pengadilan di bawahnya belum memenuhi seluruh kebutuhan hukum di peradilan oleh masyarakat sehingga MA selaku pemegang anggaran sekaligus sebagai pengawas internal tertinggi terhadap semua badan peradilan di bawahnya, dituntut untuk meningkatkan pelayanan publiknya lewat TI secara maksimal. Pelayanan publik dengan menggunakan TI secara maksimal secara paralel berfungsi memperkuat sistem pengawasan secara internal, dan menguatnya sistem pengawasan internal melalui TI secara perlahan-lahan akan meluruhkan fungsi pengawasan eksternal oleh KY dan sekaligus pula keberadaan lembaga negara sebagai auxiliary state’s organ (lembaga negara pendukung) tersebut pada waktunya akan dilakukan kembali amandemen UUD Tahun 1945 dapat dipertimbangkan untuk dihilangkan kewenangannya sebagai pengawas eksternal dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dan kewenangan tersebut diambil alih oleh MA dengan penguatan sistem TI yang terus dibangun secara konsisten.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?