DETAIL KOLEKSI

Asuransi tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dalam penyelenggaraan pengangkutan di Jalan


Oleh : Siti Nurbaiti

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Subyek : Transportation - Law and legislation

Kata Kunci : road carrier liability insurance, transportation.

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_TA_DHK_210071010_Halaman-Judul.pdf
2. 2013_TA_DHK_210071010_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2013_TA_DHK_210071010_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2013_TA_DHK_210071010_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2013_TA_DHK_210071010_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2013_TA_DHK_210071010_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2013_TA_DHK_210071010_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2013_TA_DHK_210071010_Daftar-Pustaka.pdf 6

A Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut di jalan adalah suatu tanggung jawab hukum dari pengangkut terhadap penumpang selaku pengguna jasa, sebagai akibat tidak diangkutnya pengguna jasa sampai di tujuan dengan selamat. Bagaimanakah pengaturan asuransi tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dalam penyelenggaraan pengangkutan di jalan, bagaimanakah mekanisme pembayaran kompensasi asuransi tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang di jalan antara perusahaan pengangkutan dengan perusahaan asuransi dan bagaimanakah pengaturan asuransi tanggung jawab perngangkut terhadap penumpang dalam penyelenggaraan pengangkutan di jalan di masa yang akan datang merupakan pokok permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai pendukung, yang diolah secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asuransi tanggung jawab pengangkut tidak ditemukan pengaturannya baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun dalam Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut di Jalan hanya ditemukan pengaturannya di dalam Pasal 189 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetapi tidak berfungsi, karena terhambat oleh faktor lemahnya peraturan perundang-undangan, faktor aparat penegak hukum dan budaya hukum perusahaan angkutannya itu sendiri. Mekanisme Pembayaran kompensasi asuransi tanggung jawab Pengangkut di jalan dari perusahaan asuransi kepada perusahaan angkutan umum belum ada pengaturannya, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan, termasuk Standard Operating Procedure/ SOP yang baku dan adanya aturan khusus yang mengatur asuransi tanggung jawab pengangkut di jalan untuk masa yang akan datang penting untuk direalisasikan, dalam rangka pembaharuan hukum asuransi, karena substansi asuransi yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang maupun Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang memang mengatur secara khusus materi asuransi maupun usaha perasuransian, tidak dapat memenuhi rasa keadilan bagi konsumen asuransi, hal ini disebabkan karena hampir semua pasal-pasalnya, yang dituangkan dalam polis asuransi yang mengacu kepada KUHD maupun dalam undang-undang perasuransian, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?