DETAIL KOLEKSI

Diskursus sistem hukum terhadap Kebijaksanaan Peraturan Keamanan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era globalisasi di Indonesia : dimensi keamanan manusia terkait keamanan politik


Oleh : Diny Luthfah

Info Katalog

Nomor Panggil : 210141003

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Dadan Umar Daihani

Subyek : Arbitration (Administrative law)

Kata Kunci : national security, political security.

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_DIS_MHK_210141003_Diny-L_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_DIS_MHK_210141003_Diny-L_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_DIS_MHK_210141003_Diny-L_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_DIS_MHK_210141003_Diny-L_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_DIS_MHK_210141003_Diny-L_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_DIS_MHK_210141003_Diny-L_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_DIS_MHK_210141003_Diny-L_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_DIS_MHK_210141003_Diny-L_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_DIS_MHK_210141003_Diny-L_Lampiran.pdf

D Disertasi Hukum Program Doktor Hukum Trisakti berjudul : Diskursus Sistem Hukum Terhadap Kebijaksanaan Peraturan Keamanan Nasional Dalam Era Globalisasi di Indonesia : Dimensi Keamanan Manusia terkait Keamanan Politik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sdri Diny Luthfah NIM 210141003, dalam Abstrak antara : pertama Tujuan Penulisan adalah disamping untuk mengemukakan, membuktikan serta menganalisa sistem hukum keamanan nasional Indonesia. Kedua Ruang Lingkup Penulisan, sejarah sistem hukum keamanan nasional di Indonesia, diskursus sistem hukum keamanan nasional dan hukum dalam dinamika kepentingan keamanan nasional di Indonesia. Ketiga Metode Penulisan Digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Keempat Ringkasan Hasil Kebutuhan akan rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia yang kemudian diakomodir oleh negara sejak terbentuknya negara bangsa, warga negara menyerahkan kedaulatan kepada negara sebagai mandat untuk keamanan nasional. Pembentukan sistem hukum keamanan nasional Indonesia menjadi penting untuk melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah negara dari setiap ancaman dari luar atau dalam negara. Usaha untuk membentuk sistem hukum keamanan nasional ini memerlukan persamaan konsepsi keamanan nasional yang disetujui oleh segenap bangsa. Hal ini dikarenakan begitu cepatnya perubahan ancaman secara global yang harus segera Indonesia sikapi, antara lain konsep keamanan manusia yang dalam penelitian ini akan lebih fokus kepada keamanan politik untuk memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara dari setiap tekanan politik oleh pemerintah. Kelima Simpulan disamping untuk mengemukakan, membuktikan dan menganalisa sistem hukum keamanan nasional adalah melakukan harmonisasi peraturan hukum terkait dengan ancaman menurut Kebijakan Keamanan Nasional termasuk penyamaan definisi Keamanan Nasional. Serta melakukan pembentukan peraturan hukum keamanan nasional dan melakukan pembentukan Dewan Keamanan Nasional sebagai dewan untuk koordinasi kementerian dan lembaga serta institusi lain yang terkait dengan ancaman terhadap Keamanan Nasional. Dewan ini kedepannya akan menjadi penasehat presiden untuk Keamanan Nasional dan melakukan koordinasi dalam konteks Keamanan Nasional.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?