DETAIL KOLEKSI

Reformulasi pengaturan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan yang berkepastian hukum dan berkeadilan


Oleh : Dinda Keumala

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Subyek : Inheritance and transfer tax;DDevelopment rights transfer--Law and legislation

Kata Kunci : reformulation, rights transfer tax, inheritance, fair legal certainty

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_DIS_DHK_210141002_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_DIS_DHK_210141002_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_DIS_DHK_210141002_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_DIS_DHK_210141002_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_DIS_DHK_210141002_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_DIS_DHK_210141002_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_DIS_DHK_210141002_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_DIS_DHK_210141002_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_DIS_DHK_210141002_Lampiran.pdf

T Tujuan penelitian disertasi ini adalah, mendeskripsikan eksistensi pengaturan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris; mengetahui implementasi pengaturan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan di beberapa daerah; dan menentukan langkah reformulasi pengaturan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan metode penelitian normatif, karena fokus kajiannya adalah rekonstruksi melalui harmonisasi dan sinkronisasi hukum positif. Penelitian ini menggunakan Teori Keadilan, Teori Negara Hukum sebagai grand theory, dan Teori Kepastian Hukum sebagai middle theory, serta Teori Perundang-undangan dan Teori Harmonisasi sebagai applied theory. Hasil penelitian ini : Pertama, Eksistensi pengaturan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan baik dilihat dari Pajak Penghasilan (Pph) maupun dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan belum menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris. Kedua, implementasi pengaturan pengenaan pajak penghasilan (Pph) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan berbeda-beda pelaksanaannya di setiap wilayah. Sedangkan implementasi pengaturan BPHTB waris di beberapa daerah sudah sesuai dengan Peraturan Daerahnya masing-masing. Ketiga, Reformulasi pengenaan Pajak Penghasilan karena Pewarisan dilakukan dengan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang mengatur pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi para ahli waris dan mereformulasi ketentuan bahwa ahli waris dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Sedangkan reformulasi pengenaan BPHTB karena pewarisan adalah merumuskan pengenaan tarif BPHTB waris 0 % (Nol Persen) di seluruh daerah di Indonesia dan pengenaan tarif BPHTB waris 0 % (Nol Persen) tersebut prosesnya dibuat dengan syarat-syarat yang mudah untuk diajukan oleh para ahli waris.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?