DETAIL KOLEKSI

Penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri

0.0


Oleh : Mety Rahmawati

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Eriyantauw Wahid

Pembimbing 2 : Gunawan Djajaputra

Subyek : Corporations - corrupt practices - indonesia;foreign workers - indonesian - legal status, laws, etc. - foreign countries

Kata Kunci : law enforcement, corporations are committing a crime, employment, labor Indonesia, abroad

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_DIS_HK_Penegakan-Hukum-Terhadap-Korporasi_1.pdf
2. 2013_DIS_HK_Penegakan-Hukum-Terhadap-Korporasi_2.pdf
3. 2013_DIS_HK_Penegakan-Hukum-Terhadap-Korporasi_3.pdf
4. 2013_DIS_HK_Penegakan-Hukum-Terhadap-Korporasi_4.pdf
5. 2013_DIS_HK_Penegakan-Hukum-Terhadap-Korporasi_5.pdf
6. 2013_DIS_HK_Penegakan-Hukum-Terhadap-Korporasi_6.pdf

B Banyaknya kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri mencerminkan larinya PPTKI/PPTKIS dari tanggung jawab. Hal ini disebabkan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggung jawab PPTKI/PPTKIS. Padahal di dalam Pasal 27 UUD 1945 telah dijamin hak bagi setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Permasalahan dalam disertasi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai penempatan dan perlindungan TM di luar negeri; bagaimana pelaksanaan dan peraturan penempatan dan perlindungan TM, khusunya mengenai tanggung jawab pidana PPTKI/ PPTKIS dan bagaimana kendala dan problematik yang dihadapi pemerintah, serta upaya penanganannya dalam penegakan hukum terhadap PPTKIS yang melakukan tindak pidana dalam hal Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pendekatan penelitian normatif yuridis dan filosofis, spesifikasi penelitian desktiptif analitis, menggunakan data sekunder dibantu dengan data primer. UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TM di luar negeri mengatur mengenai beban tanggung jawab bagi PPTKI/ PPTKIS yang terlalu berat, menyebabkan perlindungan kepada TM yang masih sulit, serta peran pemerintah yang masih kurang memadai dibandingkan dengan Pengaturan penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Filipina. Pelaksanaan dari peraturan penempatan dan perlindungan TM di luar negeri, unsur substansi sangat memegang peranan penting. UU No 39 tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya dipengaruhi oleh beberapa faktor. UU No 39 tahun 2004 merupakan produk hukum yang berisikan normal kaedah yang mengatur prilaku masyarakat dan aparat penegak hukum, guna mencapai tujuan hukum. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban PPTKIS, masih memiliki kelemahan, terdapat berapa Pasal yang bertentangan, serta isi norma yang kurang memadai. Penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan sekaligus. Penegakan hukum lebih banyak pada permasalahan diskresi. Masalah di dalam UU No 39 tahun 2004, secara kasuistis sangat bervariasi. Penyelesaian diupayakan sesuai dengan pengaturan dalam UU no 39 tahun 2004. Faktor sarana dan prasarana, bahwa SDM TM maupun aparat penegak hukum masih sangat rendah, ketrampilan SDM TM terutama, organisasi sudah didirikan namun masih belum berperan banyak, peralatan untuk pelatihan dan pendidikan CTKI memadai, keuangan yang cukup dst. Faktor masyarakat, masih memiliki persepsi hukum adalah diidentifikasikan sebagai petugas. Baik buruk hukum selalu dikaitkan dengan pola pikir petugas. Dalam pelaksanaan peraturan penempatan dan perlindungan TM di luar negeri, PPTKIS dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi. Dalam pelaksanaan, penjatuhan sanksi pidana atau hukum penal, jarang dijatuhkan kepada PPTKIS. Namun BNP2TKI dalam rangka penegakan hukum telah bekerja sama dengan Kepolisian RI dalam kasus-kasus yang terindikasi adanya tindak pidana perdagangan manusia. Kendala dan problematika dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TM, adalah SDM yang lemah; proses rekruitmen masih buruk; lemahnya titik kontroll pengawasan pelaksanaan penempatan TM ke luar negeri; penegakan hukum yang lemah. Upaya penanganan adalah dengan memperbaiki pengawasan; pengetatan pengiriman TM ke luar negeri, mengusahakan pengiriman TM formal; memperbaiki sistem informasi; mewajibkan korporasi/PPTKIS mengikuti ISO 9.000, dll.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?